Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
DIREKTUR Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto akan memberi jaminan kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610. Jaminan akan diberikan jika korban tercatat sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Kami indikasikan, banyak pekerja yang menumpang di pesawat. Jika korban tercatat sebagai peserta BPJS, kami akan memberikan hak-hak kepada ahli waris," ujar Agus pada konferensi pers di RS Polri Kramat Jati Rabu (31/10).
Hak-hak yang diberikan kepada korban berkaitan dengan program BPJS, yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Korban yang meninggal akibat kecelakaan kerja akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
"Terkait dengan kecelakaan kerja, akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Namun jika meninggal di luar kecelakaan kerja akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta dan beasiswa untuk satu anak sebesar Rp12 juta," jelasnya.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Verifikasi Data Klaim Keluarga Lion Air JT-610
Untuk jaminan hari tua, bergantung pada upah yang dilaporkan. Kisaran preminya sekitar 5,7% dari upah yang dilaporkan. Program pensiun akan diberikan pada peserta dengan kepesertaan di atas 15 tahun dan akan diberikan per bulan sebanyak 40% sesuai upah yang dilaporkan.
Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di wilayah Karawang pada Senin (29/10) dan mengangkut sekitar 189 penumpang. Hingga kini proses evakuasi korban dan pencarian badan pesawat masih berlangsung.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved