Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Proper, Collaboration for Sustainable Life

(Gnr/S2-25)
31/10/2018 05:30
Proper, Collaboration for Sustainable Life
()

COMPANIES should positively contribute to the environment and its surrounding communities.

To motivate the private sector to subscribe to the idea, the Ministry of Environment and Forestry developed a Program for Pollution Control, Evaluation, and Rating, or locally known as Proper, an instrument to assess companies contributions to the environment, communities and their employees.

In practice, Proper does not serve merely as an instrument, but also a mean to encourage businesses to contribute to the community development programs. Proper promotes stakeholders-partnerships through collaborative efforts between governments, businesses and communities in the planning, implementation and monitoring-evaluation of the development programs.

Proper was initially started as Prokasih, or the Clean River Program, in 1990 and only had one assessment criterion: water pollution control.

In 2002, the program was broadened to include water, air, toxic, and hazardous waste pollution control, as well as implementation of Environmental Impact Analysis, or Amdal.

Finally, when the 2009 Law on Environmental Protection and Management was introduced, it enables Proper to include more criteria into its assessment instruments, amongst others: environmental management system, energy efficiency, greenhouse gas reduction, 3R (reduce, reuse, and recycle), toxic and hazardous waste and non-toxic and hazardous waste, wastewater pollution, biodiversity protection and community development.

After four years of implementing the new criteria or instruments, Proper found one thing that differentiates outstanding companies to mediocre ones: innovation.

On its early stage, Proper adopted the innovation concept of blue ocean strategy written by W Chan Kim and Renee Mauborgne (2005). The concept was continuously developed before finally combined with the concept of Eco-Innovation by Susana Garrido Azevedo et.al (2015).

Innovation in Proper must show originality, able to quantify the positive impacts for the environment as well as economic benefit (cost-effectiveness), and create added value for employees, consumers and communities.

The program was a success, with 150 innovations discovered in 2015, which increased to 260 in 2016. The innovations doubled to 401 in 2017.

These innovations has led to cost efficiency, which reached up to Rp53 trillion (US$3.45 billion) being saved in 2017, as a result of energy efficiency, emission reduction, 3R of toxic and hazardous waste and non-toxic and hazardous waste, water efficiency and decreasing water pollution.

The concept of added value of innovation is in line with the Creating Shared Value in Corporate Social Responsibility by Michael E Porter dan Mark R Kramer (2011).

The latter is a response to critiques of CSR programs that failed to improve people's welfare—as they only focused on care-taking programs and infrastructure-oriented activities. They were not connected to efforts in supporting sustainable livelihood.

Consequently, Proper pushes the business world to improve its competitiveness as well as to better the economic and social condition of the surrounding communities where they operate. Proper underlines the importance of incorporating social problems and necessities in designing a company's strategy.

Proper assessment
Proper uses color-coded system to rate companies environmental performance. Gold means they consistently display environmental excellence in its production and/or service process, run ethical business practices and being responsible to the community.

Green means the companies apply regulations beyond compliance by implementing environmental management system, efficient natural resources use through 4R (reduce, reuse, recycle, and recovery) as well as initiating corporate social responsibility (CSR) and community development programs.

Blue means they meet requirements stipulated by regulations and laws. Red means the companies do not comply with regulations and subject to administrative sanction.

The lowest score, black, means that the companies deliberately and/or due to negligence, caused pollution and/or environmental degradation, violated regulations and laws, and not eligible for administrative sanction. The ministry are then allowed to revoke their permits or even file a lawsuit against them.

In 2017, 19 companies earned Gold, 150 companies received Green, 1,489 companies were Blue, 130 companies Red and only one received the Black score. Based on Proper data, the assessment between 2016-17 with 1,822 companies showed a hike of compliance level up to 92%.

In addition, the 2017 Proper resulted in  230 million gigajoule (GJ) energy efficiency, 33.63 tons of CO2eq greenhouse gas emission reduction, 492.08 million cubic-meter water efficiency, 135.16 million tons conventional emission reduction, 535.49 million tons wastewater reduction, 11.56 million tons non-toxic and hazardous waste reduction, 13.61 tons toxic and hazardous waste reduction, and Rp7,3 trillion (US$479.3 million) worth CSR programs. (Gnr/S2-25)


Proper, Kolaborasi Wujudkan Kehidupan Berkelanjutan

KEBERADAAN perusahaan dalam suatu lingkungan harus dapat memberikan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah memiliki sebuah instrumen penilaian terhadap kinerja perusahaan dalam menghadirkan manfaat pada lingkungan, masyarakat, dan karyawannya yang disebut Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper).

Proper bukan hanya sebagai instrumen penilaian saja, melainkan juga bertujuan mendorong dunia usaha agar berkontribusi pada masyarakat dalam aspek sosial dan ekonomi melalui program pengembangan masyarakat. Proper juga mendorong kemitraan antaraktor melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam prencanaan, pelaksanaan dan monitoring-evaluasi program pengembangan masyarakat.

Menengok perjalanan Proper sejak 1990 selalu ada hal baru sebagai bagian dari penerapan konsep pembaruan terus-menerus (continous improvement). Program itu hanya memiliki satu kriteria penilaian, yakni pengendalian pencemaran air, pada awal pengembangannya karena Proper merupakan metamorfosis Program Kali Bersih (Prokasih).

Ketika modalitas peraturan semakin lengkap, kriteria penilaian berkembang menjadi multimedia dengan memasukan peraturan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat Proper dengan memasukkan penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan gas rumah kaca, penerapan 3R (reduce, reuse, dan recycle) limbah B3 dan non-B3, penurunan beban pencemaran air limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat dalam instrumen penilaiannya.

Belajar dari penerapan kriteria itu selama 4 tahun, terdapat satu kata kunci yang dapat membedakan perusahaan yang unggul dan perusahaan yang biasa-biasa saja, yaitu inovasi. Pada tahap awal, Proper mengadopsi konsep inovasi dari blue ocean strategy oleh W Chan Kim dan Renee Mauborgne (2005). Konsep itu terus dikembangkan dan terakhir dipadukan dengan konsep eco-innovation dari Susana Garrido Azevedo et.al (2015).

Inovasi dalam Proper harus dapat menunjukkan unsur kebaruan, dapat menguantifikasi dampak positif terhadap lingkungan, dapat menguantifikasi keuntungan ekonomi (penghematan biaya), dan menunjukkan pertambahan nilai (creating value) bagi karyawan, bagi konsumen, dan masyarakat.

Hasilnya sangat positif, pada 2015 tercatat 150 inovasi, pada 2016 sebanyak 260 inovasi, dan pada 2017 meningkat 54% menjadi 401 inovasi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Inovasi mendorong efisiensi biaya dan pada 2017 terjadi penghematan sebesar Rp53 triliun dari upaya efisiensi energi, penurunan emisi, 3R limbah B3 dan B3 dan efisiensi air serta penurunan beban pencemaran air.

Konsep pertambahan nilai inovasi sejalan dengan konsep creating shared value dalam corporate social responsibility (CSR) oleh Michael E Porter dan Mark R Kramer (2011). Konsep itu merespons kritik terhadap program CSR yang tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena pilihan program yang didominasi jenis karitatif dan infrastruktur, tidak dikaitkan dengan kebutuhan untuk mendukung penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood) masyarakat.

Proper mendorong dunia usaha untuk meningkatkan daya saingnya sekaligus memajukan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat di sekitar tempat mereka beroperasi. Proper menekankan pentingnya memasukkan masalah dan kebutuhan sosial dalam perancangan strategi perusahaan.

Penilaian Proper
Dalam penilaiannya, Proper memiliki beberapa kriteria yang hasilnya diperlihatkan lewat sistem warna, yaitu Emas atau telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Penilaian berikutnya ialah Hijau atau telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien melalui upaya 4R (reduce, reuse, recycle, dan recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) yang baik. Lalu Biru yang berarti telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penilaian selanjutnya ialah Merah yang berarti upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi. Dan terakhir ialah Hitam, yaitu sengaja melakukan perbuatan dan atau melakukan kelalaian yang mengakibatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Pada Proper 2017 sebanyak 19 perusahaan berada di peringkat Emas, 150 perusahaan mendapat peringkat Hijau, 1.489 perusahaan mendapat peringkat Biru, 130 perusahaan di peringkat Merah, dan 1 perusahaan mendapat peringkat Hitam. Dari data Proper periode 2016-2017 yang mencakup 1.822 perusahaan, terjadi peningkatan ketaatan menjadi 92%.

Dari Proper 2017 tercipta sejumlah efisiensi, yaitu efisiensi energi sebesar 230.619.485 GJ, penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 33.626.184 ton CO2eq, efisiensi air sebesar 492.084.329 meter kubik, penurunan emisi konvensional, 135.159.368 ton, penurunan beban air limbah 535.490.039 ton, reduksi limbah padat non-B3, 11.557.439 ton, reduksi limbah B3 13.610.719 ton, dan dana bergulir di masyarakat melalui program CSR Rp7,3 triliun. (Gnr/S2-25)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya