Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Menkeu akan Beri Tunjangan bagi Anak Buahnya yang Jadi Korban Lion Air

Nur Aivani
30/10/2018 13:44
Menkeu akan Beri Tunjangan bagi Anak Buahnya yang Jadi Korban Lion Air
(ANTARA FOTO/Rajali Saragih)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan tunjangan bagi keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air pada Senin (29/10) kemarin. Tunjangan yang akan diberikan sebesar 48 kali gaji pokok sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau kita di Kementerian Keuangan, sesuai PP mengenai ASN mendapatkan tunjangan 48 kali gaji pokok. Nilainya mungkin tidak terlalu banyak karena yang dihitung gaji pokoknya," kata Sri Mulyani usai upacara dalam rangka memperingati Hari Oeang ke-72 di Lapangan Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10).

Dalam kecelakaan pesawat tersebut terdapat 21 pegawai Kemenkeu yang turut menjadi korban. Sebanyak 14 orang adalah bagian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdiri dari 12 pegawai DJP dan dua lainnya adalah pasangan dari pegawai DJP yang merupakan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca juga: Pegawai Kemenkeu di Lion Air JT 160 Usai Hadiri Perayaan Hari Keuangan dan Bertemu Keluarga

Selanjutnya, 6 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan 3 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa ada dana mobilisasi yang nantinya juga akan digunakan untuk membantu keluarga korban.

"Prosesnya masih jalan, saya belum sempat duduk dengan tim dari biro SDM, apa-apa opsinya" katanya.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan memberikan beasiswa bagi putra dan putri yang ditinggalkan korban kecelakaan pesawat Lion Air. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya