Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

RUU Sumber Daya Air Abaikan Putusan MK

Indriyani Astuti
29/10/2018 15:05
RUU Sumber Daya Air Abaikan Putusan MK
Sejumlah aktivis membawa poster saat memperingati hari Air Sedunia di depan Istana Merdeka Jakarta(ANTARA/ Atika Fauziyyah)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) yang tengah bergulir di DPR dianggap belum komperehensif memenuhi mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) Mohamad Mova Al'Afghani menjelaskan parameter hak asasi manusia atas sumber daya air belum secara rinci diatur dalam RUU SDA. Parameter itu  seperti kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan air untuk masyarakat.

"RUU ini hanya mengatur soal alokasi sumber daya. Sementara kualitas, ketersediaan, dan lain-lain tidak diatur," ujar Mova dalam Diskusi Pakar dengan topik Peranan Regulasi Dalam Memenuhi Hak Atas Air di Indonesia di Jakarta, pada Senin (29/10).

Ia mengatakan RUU SDA seharusnya dibuat lebih rinci dan komperehensif mencangkup air perpipaan dan sanitasi yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Hal senada diungkapkan ekonom Faisal Basri. Menurut dia, sumber daya air tidak lepas dari isu kesehatan, keamanan, pangan, perubahan iklim, dan ekosistem. Oleh karena itu, sudah saatnya menggencarkan upaya konservasi air dan  berpikir holistik dalam pengelolaan air.

Ia menyayangkan apabila DPR dan pemerintah justru membuat RUU SDA terpisah dengan RUU tentang air perpipaan dan sanitasi. "Jangan membuat RUU terpisah dan malah nanti dibatalkan MK," ucapnya.

Dipaparkan Faisal, masalah pengelolaan air di Indonesia tidak kunjung selesai, sebab ada perdebatan mengenai privatisasi air yang dianggap gagal dalam mendistribusikan air kepada masyarakat. Sudah saatnya perdebatan itu disudahi.

Permasalahan dalam SDA di Indonesia, ujar Faisal, bukan terkait kelangkaan air yang disebabkan oleh kontrak antara swasta dan negara. Persoalan timbul karena Indonesia belum dapat menerapkan manajemen air yang baik dan masalah keterbatasan infrastruktur untuk mendistribusikan air kepada masyarakat.

Akibatnya, terjadi kelangkaan di berbagai daerah. "Kebutuhan masyarakat terhadap air lebih cepat daripada kita membangun infrastrukturnya. Masalahnya bukan soal kelangkaan air melainkan manajemen air yang buruk, keterbatasan infrastruktur, sehingga memicu kelangkaan di berbagai daerah," terang Faisal.

Ia menjabarkan bahwa Indonesia punya potensi kekayaan sumber daya air yang luar biasa. Indonesia berada pada urutan kesembilan di dunia untuk kekayaan sumber daya airnya. Adapun potensinya mencapai 3,9 triliun meter kubik dan yang belum termanfaatkan 82%. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya