Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kelola Sumber Daya Air Sesuai Amanat Konstitusi

Ardi Teristi Hardi
23/10/2018 18:23
Kelola Sumber Daya Air Sesuai Amanat Konstitusi
Foto aerial karamba jaring apung (KJA) di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (16/4).(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) PPSA GROUP XXI mendorong penguasaan dan tata kelola air di Indonesia sesuai yang diamanatkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dalam pasal tersebut, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketua IKAL PPSA GROUP XXI, Komjen Pol (pur) Arif Wachjunadi mengatakan, air merupakan sumber daya alam yang krusial. Air bukan hanya untuk mencapai kemakmuran melainkan juga alat dan sekaligus objek strategis dalam pembangunan ketahanan nasional, terutama menghadapi ledakan penduduk pada 2050. "Kami mengimbau bangsa Indonesia untuk memperhatikan, merawat, mengelola air dengan cara pandang yang berbeda,” kata dia dalam kunjungan ke Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Senin (22/10). Selain Arif , pengurus IKAL PPSA GROUP XXI yang hadir adalah Mayjend TNI Ilyas Alamsyah, Lily Wasitova, AM Putut Prabantoro dan Caturida Meiwanto Doktoralina. Pada 2050, penduduk dunia akan mencapai hampir 10 miliar. Pada tahun itu, menurut perkiraan PBB, negara dengan populasi terbesar ialah India, Tiongkok, Nigeria, Amerika Serikat, Indonesia, dan Pakistan. “Ledakan penduduk ini membutuhkan kebutuhan pangan, air dan energi," kata dia. Negara-negara berpopulasi besar akan membutuhkan sumber-sumber pangan, air dan energi untuk memberi makan penduduk masing-masing. Oleh karena itu, tanpa memberlakukan sungai dan danau sebagai objek vital, negara Indonesia berisiko kehilangan pula sumber pangan dan sekaligus sumber energinya Berdasarkan catatan yang ada, jumlah sungai di seluruh Indonesia mencapai 550 --di Jabar ada 53 sungai--, jumlah danau 1.575m dan jumlah waduk adalah 496 buah. Dalam kesempatan sama, Djoko Saputro, Dirut Perum Jasa Tirta II mengatakan, keberadaan Waduk Jatiluhur atau bendungan Ir H Djuanda yang terbesar di Asia Tenggara. Luas genangan kurang lebih 8.300 hektar dengan kapasitas PLTA 187,5 MW. Ia menyebut 90% air dari waduk Jatiluhur digunakan untuk air baku, sekitar 6,8 miliar meter kubik per tahun. Selain itu, air juga dimanfaatkan untuk kurang lebih 300 ribu hektare lahan pertanian. "Sebesar 80%n air baku PAM DKI Jakarta dari Waduk Jatiluhur, 100% air baku Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Subang dari Waduk Jatiluhur," kata dia. Djoko menambahkan, pihaknya saat ini terus mengoptimalkan pemanfaatan Waduk Jatiluhur untuk fungsi-fungsi yang lain, misalnya air bersih, energi baru terbarukan (EBT), air minum dalam kemasan, biogas, hingga pariwisata. (AT/M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irana Shalindra
Berita Lainnya