Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan sistem rujukan berjenjang secara daring yang masih dalam ujicoba terus disempurnakan dan dievaluasi. Hasil evaluasi nanti menentukan apakah kebijakan tersebut diteruskan atau tidak.
Juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan yang dilakukan BPJS melalui sistem daring ialah penataan rujukan agar lebih kredibel. Rujukan berjenjang mulai dari RS tipe C dan D hingga ke tipe A dan B, lanjutnya, ditujukan menata layanan fasilitas kesehatan. Dengan begitu, pasien dirujuk sesuai indikasi medis dengan memperhitungkan kapasitas RS.
Penataan tersebut, lanjutnya, memperhitungkan kapasitas rumah sakit agar tidak terjadi penumpukan antrean pasien yang biasa terjadi di RS tipe A dan B. Namun, pasien dengan penyakit katastropik yang membutuhkan penanganan khusus bisa tetap langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A atau B yang selama ini menanganinya.
"Ini masih uji coba dan kami akan evaluasi dengan meminta masukan dinas-dinas kesehatan dan asosiasi faskes. Nanti diputuskan akhir Oktober (hasil evaluasi)," ujar Iqbal kepada Media Indonesia, Sabtu (20/10).
Beberapa daerah sempat mengeluhkan rujukan berjenjang daring tersebut. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Bupati Lebak Iti Octavia menyatakan sistem berjenjang membuat alur rujukan lebih panjang dan membatasi pilihan pasien untuk berobat di fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit (RS) yang biasa didatangi.
Sementara itu, Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kunjtoro Adi Purjanto menyarankan setelah tahap uji coba, pemberlakuan rujukan berjenjang daring perlu payung hukum setingkat menteri. Itu agar sistem yang bakal diberlakukan resmi bisa mengikat bagi seluruh rumah sakit.
Dalam menanggapi itu, Iqbal mengatakan rujukan berjenjang yang diujicobakan saat ini bersandar pada Permenkes No 1 Tahun 2012. Peraturan tersebut mengatur tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan.
"Peraturan direksi BPJS mengenai rujukan berjenjang secara daring ini merujuk ke situ (Permenkes No 1 Tahun 2012)," imbuhnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved