Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Pekanbaru harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yakni mengeksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), perusahaan perusak hutan di Riau, yang dihukum membayar Rp16 triliun.
Hal itu dikemukakan pengamat hukum dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (15/10). Menurut dia, lembaga peradilan tidak boleh diam ketika MA sudah membuat keputusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus itu, eksekusi terhadap PT MPL tidak kunjung terealisasi lantaran pihak tergugat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selalu penggugat pun meminta ketegasan dari lembaga hukum atas putusan MA tersebut.
"Yurisprudensi maupun aturannya sudah tegas. Seharusnya pengadilan tetap mengeksekusi putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap, meskipun ada upaya PK (peninjauan kembali) dari pihak perusahaan," ujar Indriyanto.
Apabila pengadilan belum juga lakukan eksekusi karena adanya PK, lanjut Indriyanto, justru itu memperlihatkan adanya intervensi pada kekuasaan pengadilan dan memengaruhi penenangan upaya PK itu.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/PDT/2016 menyatakan PT MPL melakukan penebangan hutan di luar lokasi usaha pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman, serta melakukan penebangan hutan di dalam lokasi izin usaha pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman. Tindakan itu jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (A-2)
Berita terkait: PN Pekanbaru Ogah Eksekusi Denda MPL Rp16 Triliun
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved