Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana menyayangkan gugatan yang dilayangkan terhadap saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). BNPB selama ini pun turut terjun bersama Satgas Karhutla guna menangani bencana karhutla di daerah.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, saksi ahli seharusnya mendapat perlindungan hukum. Terlebih saksi ahli dalam posisi membantu pemerintah memberantas tindak kriminal karhutla yang telah merugikan masyarakat dan lingkungan.
Sutopo berpendapat, memperkarakan kesaksian ahli bisa memperburuk dunia peradilan. Ia khawatir dengan kriminalisasi tersebut, ke depan akan sulit mendapat ahli yang mau bersaksi di pengadilan.
"Saksi ahli harus dilindungi hukum. Jika malah diperkarakan tentu akan membuat saksi ahli lain akan berpikir ulang mau menerima jadi saksi ahli," ujar Sutopo saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (10/10).
Sutopo pun menegaskan saksi ahli dimintai keterangannya dalam pengadilan sesuai dengan pengetahuan di bidang ilmu pengetahuan yang didalaminya. Integritas saksi pun tidak diragukan. Terlebih dalam peradilan, baik pihak penggugat maupun tergugat, sama-sama bisa menghadirkan saksi untuk memberatkan atau meringankan tuntutan.
"Saksi ahli itu menyampaikan pendapat dan analisisnya sesuai dengan iptek dan pengalaman yang dimiliki. Tentu integritas saksi juga tidak diragukan," tuturnya.
Sebelumnya, guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo, digugat oleh PT JJP yang sebelumnya kalah melawan KLHK dalam kasus karhutla.
PT JJP menuduh Bambang memberikan kesaksian yang tidak benar dan menuntut Rp520 miliar atas dugaan kerugian materil maupun imateril atas keterangan Bambang dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi tersebut. Kasusnya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Sebelumnya, pada Agustus silam, PT JJP pernah dituntut atas pembakaran 1.000 ha lahan oleh KLHK. Gugatan itu dimenangkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan bersalah terhadap PT JJP pada proses kasasi. Perusahaan itu wajib membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar.
Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sudah memutus denda sebesar Rp491 miliar yang memperbaiki putusan PN Pekanbaru yang memutus sanksi denda Rp29 miliar. Putusan MA itu juga telah sesuai dengan gugatan KLHK Rp491 miliar. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved