Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

400-an Perda Mendiskiminasi Perempuan

Putra Ananda
08/10/2018 20:25
400-an Perda Mendiskiminasi Perempuan
(Thinkstock)

KESETARAAN gender antara perempuan dan laki-laki merupakan hal mutlak dalam era modern seperti saat ini. Negara harus bisa menjamin tidak adanya diskriminasi antara kaum perempuan dan laki-laki.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh aktivis perempuan Devi Asmarani saat menjadi pembicara dalam Focus Grup Discussion (FGD) tentang perempuan dan kesetaraan gender yang diadakan oleh Partai NasDem.

Dalam kesempatan tersebut Devi menjelaskan saat ini setidaknya ada 400 lebih peraturan daerah (perda) yang sifatnya diskriminatif terhadap kaum perempuan. Perda tersebut bertentangan dengan karakter nasional pemerintahan Indonesia.

"Bentuk diskriminasi tersebut seperti perda yang membatasi cara perempuan berpakaian dan pembatasan waktu aktivitas perempuan di luar rumah," papar Devi di Jakarta, Senin (8/10).

Benturan pandangan antara agama dan politik juga merupakan salah satu faktor yang membentuk diskriminasi terhadap perempuan. Peluang perempuan untuk menjadi pemimpin sangat kecil khususnya di wilayah-wilayah yang menerapkan syariat Islam.

"Seperti contohnya di Aceh, sulit bagi perempuan untuk menduduki jabatan di pemerintahan karena adanya pandangan larangan perempuan untuk menjadi pemimpin," tuturnya.

Untuk itu, Devi menjelaskan bahwa perempuan sudah seharusnya bisa berjuang memperjuangkan hak mereka agar bisa mematahkan adanya budaya patriarki yang saat ini cenderung menguntungkan laki-laki. Perjuangan perempuan bisa dilakukan dengan cara masuk langsung ke dalam pemerintahan.

"Semakin banyak jumlah perempuan yang ada di pemerintahan semakin memperbesar peluang lahirnya kebijakan-kebijakan yang memihak pada perempuan," paparnya.

Dalam kesenpatan yang sama, politisi NasDem sekaligus anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggrainu menuturkan dalam tingkat struktural partai politik (parpol) perempuan dan laki-laki memiliki hak politik yang sama. Hal tersebut sudah jelas diatur dalam konstitusi.

"Yang harus kita lakukan sekarang adalah bagaimana perempuan yang sudah dan akan duduk di parlemen bisa membuktikan kapasitasnya agar bisa bersuara untuk mendukung perempuan," paparnya.

Amel melanjutkan, acara FGD tentang kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki merupakan salah satu bentuk konkret NasDem memberikan pendidikan kepada kader-kader caleg perempuan. FGD ini diharapkan bisa menjadi bekal caleg perempuan NasDem untuk nantinya bisa bersuara di parlemen.

"Sehingga caleg perempun NasDem bisa semakin memetakan permasalahan tentang perempuan di Indonesia," paparnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya