Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Saksi Ahli Digugat Terpidana Karhutla, KLHK Siap Bela

Zubaidah Hanum
08/10/2018 19:45
Saksi Ahli Digugat Terpidana Karhutla, KLHK Siap Bela
(Ilustrasi--thinkstock)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan upaya hukum untuk menghadapi gugatan yang ditujukan salah satu terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada saksi ahli KLHK, Prof Bambang Hero Saharjo.

Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu digugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Cibinong pada 17 September 2018 terkait pendapatnya dalam persidangan kasus karhutla seluas 1.000 hektare di Rokan Hilir, Riau, pada 2016.

"Gugatan kriminalisasi ini akan kita lawan karena saksi, ahli dan informan adalah orang yang harus dilindungi. Negara tidak boleh takut dan kalah," tegas Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani saat memberikan keterangan persnya, di Jakarta, kemarin.

Pembelaan merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Selain itu, Pasal 76 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan bahwa pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

"Keterangan ahli dalam persidangan dilindungi oleh UU sehingga gugatan dalam bentuk apapun harusnya ditolak oleh pengadilan," kata Ridho.

Selama ini, Bambang merupakan salah satu ahli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang aktif mendukung penegakan hukum KLHK. Ada 24 kasus, termasuk kasus karhutla JJP yang melibatkan peran Bambang di dalamnya sebagai saksi ahli.

"Kami sudah menghubungi PN Cibinong dan menunggu gugatan lengkapnya. Info sementara, hakimnya belum ditunjuk," ungkap Ridho.

Menurut Ridho, gugatan PT JJP tidak memiliki dasar yang kuat bahkan cenderung dipaksakan untuk membungkam ahli dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.

PT JJP telah divonis bersalah karena terbukti membakar lahan gambut di areal perusahaan tersebut. Secara perdata, kasu situ sudah inkracht hingga Mahkamah Agung dan PT JJP diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp119,8 miliar, dan memperbaiki lingkungan di lahan terbakar dengan biaya Rp371,1 miliar.

Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir juga menghukum PT JJP dengan denda Rp1 miliar. Adapun Kepala kebun PT JJP atas nama Kosman Vitoni divonis penjara 4 tahun dan denda Rp3 miliar.

"Jadi, ini kasus unik. Tiga-tiganya kena, yaitu pidana perorangan, pidana korporasi dan penegakan hukum perdata. Tapi, sampai mana eksekusinya masih kami pantau," cetus Ridho.

Ia mengakui, penegakan hukum terhadap korporasi tidak mudah karena korporasi memiliki sumber daya yang besar untuk melawan, walaupun sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Nyata
Dalam catatan KLHK, sepanjang tiga tahun terakhir berbagai perlawanan dilakukan oleh korporasi terhadap upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Sedikitnya terdapat 24 permohonan praperadilan terhadap penyidikan kasus LHK, 2 gugatan perdata, 3 gugatan tata usaha negara (TUN) dan 3 uji materiil di Mahkamah Agung, serta 1 uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Dalam menanggapi gugatan yang ditujukan kepadanya, Bambang Hero mengaku heran. "Saya kan bekerja sesuai kaidah ilmiah, fakta lapangan dan dukungan laboratorium. Ketika gugatan ini hadir, saya sedih dan prihatin. Ternyata, masih ada sekelompok orang yang menginginkan karhutla terjadi lagi di Indonesia," sahutnya.

Padahal, sambung Bambang, bahaya karhutla itu nyata. Saat ia melakukan penelitian di Kalimantan Tengah pada 2015, ia menemukan dalam satu kasus karhutla ada 90 gas yang dihasilkan. "Dan 50% nya gas beracun seperti hidrogen sianida," beber Bambang.

Gugatan JJP terhadap dirinya diketahuinya secara tidak sengaja, saat menjelajah dunia maya ia menemukan salah satu pemberitaan terkait dirinya. Sebuah petisi online di laman change.org.id berjudul 'Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo' pun muncul pada Kamis (4/10).

Hingga kemarin, sudah 17.732 orang yang meneken petisi daring untuk membela Guru Besar Kehutanan IPB itu. Petisi dibuat oleh @boenk Aldoe dan ditujukan ke Pengadilan Negeri Cibinong dan KLHK. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya