Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KLHK Menangi 5 Kasus Karhutla Senilai Rp1,4 triliun

Zubaidah Hanum
08/10/2018 18:55
KLHK Menangi 5 Kasus Karhutla Senilai Rp1,4 triliun
( Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani. MI/MOHAMAD IRFAN)

HINGGA September 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memenangi lima kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) senilai Rp1,4 triliun. Kelima perusahaan yang dikenai sanksi perdata itu berinisial PT KA, PT BMH, PT WA, PT JJP dan PT WAJ.

"Dominan pelakunya korporasi," ucap Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (8/10).

Ia menjelaskan, lima perusahaan itu termasuk di antara 11 perusahaan yang digugat secara perdata. Sedangkan 12 kasus lainnya, masih diproses pidana oleh penyidik KLHK.

Ia menegaskan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan luar biasa karena berdampak luas dan mengancam jiwa. Rasio mencontohkan karhutla pada 2015, yang telah menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat, jatuhnya korban jiwa, dan menimbulkan kerugian negara.

"Pelakunya terorganisasi dan bersifat transnasional. Tidak mungkin satu orang pelakunya," cetus Ridho.

Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebanyak 518 korporasi telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin. Sebanyak 519 kasus pidana diproses dan dibawa ke pengadilan, serta 18 perusahaan digugat perdata.

"Saat ini, pemerintah telah berhasil memenangi gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp17,9 triliun," imbuhnya.

Upaya perlawanan hukum KLHK terhadap para pembalak hutan pun berbuah manis. Hal itu ditunjukkan dengan turunnya titik panas (hotspot) secara signifikan hingga 92,45% berdasarkan satelit Terra dan Aqua/Modis.

"Negara tetangga juga sudah tidak protes lagi," ujar Ridho. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya