Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Honorer Bisa Diangkat lewat Skema P3K, Payung Hukumnya Disiapkan

Rudy Polycarpus
21/9/2018 18:55
Honorer Bisa Diangkat lewat Skema P3K, Payung Hukumnya Disiapkan
(ANTARA)

PEMERINTAH segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema itu diprioritaskan bagi guru honorer kategori dua (K2) dan tenaga kesehatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Syafruddin membenarkan payung hukum tersebut untuk mengakomodasi guru dan tenaga kesehatan yang berstatus honorer menjadi P3K.

"Kalau ada yang tidak lulus tes CPNS atau persyaratannya (usia) sudah terlewati, bisa ikut seleksi P3K," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9).

Sebelumnya, peraturan Menpan dan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS yang menjadi landasan hukum pelaksanaan CPNS tahun ini banyak mendapat protes dari guru honorer.

Dalam aturan tersebut, tenaga honorer K2 yang berkesempatan jadi CPNS harus berusia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018. Aturan usia 35 tahun juga sudah tercantum pada PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan PP yang baru, Syafruddin menambahkan, skema P3K bisa diikuti oleh honorer 35 tahun ke atas, bahkan dua tahun sebelum masa pensiun.

"Paling sedikit jangka waktunya 1 tahun, paling banyak tidak ditentukan. Tergantung kementerian/lembaga dan pemda yang membutuhkan," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya