Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
PEMERINTAH akan menggunakan pendapatan dari pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keputusan itu diatur dalam Peraturan Presiden tentang JKN yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo bulan ini.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori mengatakan potensi yang didapat dari pajak rokok dapat digunakan untuk peningkatan kesehatan masyarakat. Meskipun belum optimal dapat menyelamatkan defisit program JKN.
"DJSN sependapat untuk penggunaan sebagian hasil pajak rokok. Karena hal tersebut sudah lama menjadi praktek di banyak negara di dunia," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (20/9).
Ahmad menjelaskan hanya saja mekanisme tersebut masih belum optimal, karena mengambil dari anggaran yang semula sudah dialokasikan untuk pemerintah daerah. Sehingga akan lebih baik mekanismenya,langsung dari pendapatan pajak nasional.
Secara terpisah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyambut baik dialokasikannya hasil pajak rokok untuk JKN.
"Sebagai bagian dari pemerintah tentu kita mendukung penuh dan memandang positif kebijakan dimaksud," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
Pemerintah menyatakan akan menggunakan hasil pajak rokok. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi IX, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan ada potensi dana yang diharapkan bisa terealisasi yakni pajak rokok untuk program JKN. Besarannya diprediksi Rp 1,1 Triliun untuk dana JKN. Langkah lainnya yang dapat diambil menambah anggaran JKn, imbuh Mardiasmo, melalui efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan yang diatur dalam Perpres, antara lain perbaikan manajemen klaim kesehatan, perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, dan pelaksanaan strategic purchasing.
Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit program JKN untuk tahun ini sebesar Rp 10,98. Setelah adanya bauran kebijakan, defisit diperkirakan menjadi Rp 8 Triliun.
Sementara hasil perhitungan BPJS Kesehatan potensi defisit murni untuk 2018 sebesar Rp 16,5 Triliun. Angka itu didapat dari kurangnya arus anggaran sebesar 12,1 Triliun ditambah hutang yang harus dipikul pada 2017 sebesar Rp 4,4 Triliun. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved