Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 633 atau 14% dari total 4.529 perguruan tinggi (PT) di Indonesia dinyatakan kurang sehat. Oleh sebab itu, pemerintah terus mendorong merger atau penyatuan antarperguruan tinggi yang sekaligus bertujuan merampingkan jumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) Patdono Suwignjo mengemukakan, 70% atau sekitar 3.168 perguruan tinggi Indonesia berstatus sebagai perguruan tinggi kecil. Perguruan tinggi kategori itu hanya memiliki satu hingga dua program studi.
Keberadaan PT tersebut dinilai rentan menjadi kampus yang tidak sehat karena bermasalah dari segi kecukupan finansial, jumlah mahasiswa, hingga pemenuhan rasio dosen.
“Kami telah mendorong kalangan PT melalukan merger khususnya kalangan PT kecil yang lemah untuk diakuisisi. Silakan gabung dengan PT kecil lainnya sehingga menjadi perguruan tinggi yang lebih sehat dan bermutu. Kami juga melakukan moratorium pendirian universitas atau perguruan tinggi," kata Patdono pada Forum Konsultasi Publik, di Kemenristek Dikti, Jakarta, Selasa (28/8).
Dengan kondisi itu, menurut Patdono, saat ini terdapat 200 usulan merger PT yang terdiri dua hingga empat PT yang akan merger menjadi satu PT. Dia mengungkapkan Menristek Dikti M Nasir menginginkan pada 2019 jumlah PT yang berada di bawah Kemeristek Dikti dapat berkurang sekitar 1.000 perguruan tinggi.
Ketika menyinggung pemberlakuan moratorium PT, Patdono mengingatkan kemampuan finansial amat diperlukan dalam pendirian sebuah PT. Tiap perguruan tinggi baru, harus menyiapkan modal paling tidak untuk lima tahun ke depan.
Pasalnya, kata Patdono, pada tahun pertama perguruan tinggi tidak langsung digandrungi oleh mahasiswa baru. Belum lagi untuk keperluan promosi, sosialisasi, hingga memenuhi biaya operasional.
“Kalau tidak punya cadangan finansial yang cukup untuk lima tahun, bisa mati. Karena pada tahun pertama jumlah pendaftarnya tidak banyak. Belum banyak masyarakat yang tahu. Kalau sudah lima tahun nanti baru bisa untuk membiayai operasional,” cetusnya.
Dalam kesempatan itu, Patdono juga menyoroti laporan dugaan penyuapan dalam usulan terkait pengajuan izin perguruan tinggi dan izin program studi. Dia menyatakan akan terbuka terhadap laporan dari masyarakat jika ada bukti.
"Setiap kali saya minta tolong diberikan buktinya agar saya berikan sanksi. Saya sampaikan di depan anak buah saya, dan di depan wartawan, kalau bisa memberikan bukti bahwa anak buah saya meminta uang atau menerima uang, saya kasih hadiah dua bulan gaji saya, " ungkap Patdono.
Patdono ingin memastikan Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti bebas dari penyuapan dan semua usulan program studi bisa diusulkan semua perguruan tinggi sesuai persyaratan dan akreditasi.
"Di setiap lantai di Kemenristek Dikti kan sudah ada woro-woro, setiap layanan di Kemenristek Dikti tidak membutuhkan biaya dan ini bukan lip service, tapi sesuatu yang betul-betul kita programkan," tandasnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved