Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI lingkungan menyuarakan penghentian pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Proyek pembangkit itu dianggap mengancam keberlangsungan hidup orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).
Dalam menanggapi itu, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia menyatakan pihaknya mendorong agar kepentingan konservasi satwa tetap diindahkan dalam pembangunan.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan para pihak terkait, yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Kementerian ESDM, dan organisasi konservasi orangutan.
"Pembangunan PLTA sebagai proyek nasional tersebut harus disinergikan dengan konservasi satwa di lanskap Batang Toru. Karena itu pembangunan tetap akan mempertahankan kelestarian satwa," kata Indra kepada Media Indonesia, Selasa (28/8).
Dia menambahkan pihaknya mendorong adanya pembangunan koridor satwa dan lokasi infrastruktur PLTA tidak menganggu habitat maupun pergerakan satwa.
PLTA yang masuk dalam proyek strategis nasional tersebut ditargetkan beroperasi pada 2022. Pembangkit dibangun PT North Sumatera Hydro Electric (NSHE) dengan kapasitas 510 megawatt.
Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno sebelumnya mengatakan, penghentian pembangunan PLTA sebagai proyek strategis nasional bukan pilihan rasional yang bisa dilakukan. Dampak positif ekonomi dan pertanian dari pembangunan PLTA juga menjadi pertimbangan. Karena itu, sisi pembangunan dan konservasi harus diseimbangkan.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah melayangkan gugatan kepada Gubernur Sumatra Utara selaku pemberi izin proyek PLTA. Walhi meminta izin tersebut dibatalkan.
"Hingga saat ini persidangan telah digelar tiga kali dengan agenda pemeriksaan berkas. Gugatan kami alamatkan kepada gubernur. Kami meminta izin lingkungannya dicabut atau dibatalkan," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Utara Dana Tarigan.
Menurut Dana, pembangunan infrastruktur PLTA berupa jalan akses, saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), dan terowongan bawah tanah sepanjang 13 km pada di pinggir sungai Batang Toru akan mengancam habitat dan kelangsungan hidup orangutan Tapanuli dalam jangka panjang.
Pasalnya, orangutan Tapanuli terpecah dalam tiga populasi di blok barat (500-600 individu), di blok timur (160 individu) dan di Cagar Alam Sibual-buali (30 individu).
"Pembangunan PLTA akan memusnahkan harapan untuk menyambungkan kembali ketiga populasi yang terpencar sehingga kelangsungan hidupnya jangka panjang terancam," imbuh Dana. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved