Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BAGI keluarga yang ingin membadalkan haji orang tua atau keluarganya harap berhati-hati, karena diduga terjadi badal yang abal-abal alias tidak dilakukan oleh pelaksana badal (mubadil).
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Arab Saudi Daerah Kerja Mekah Ansor Sanusi mengatakan pihaknya hanya menerima mubadil yang bekerja sebagai tenaga musiman haji. Mereka, katanya, sudah memiliki kontrak kerja dengan Kantor Urusan Haji PPIH Daker Mekah.
"Jadi jelas track recordnya. Tidak sembarang orang bisa jadi petugas badal. Meski begitu proses seleksi tetap diberlakukan," kata Ansor Sanusi, Minggu (5/8).
Selain itu, kata dia, pihaknya pun tetap membuat surat pernyataan atau ikrar dengan mubadil. Setelah menandatangani ikrar, petugas yang direkrut melaksanakan rukun dan wajib haji harus dengan sempurna.
Semua jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan oleh PPIH. Biayanya ditanggung negara. Mubadil akan menerima pembayaran 1500 real (setara Rp 6.000.000/kurs 1 real = Rp 4.000) setelah dipotong pajak.
Lowongan badal haji di Daker Mekah langsung diserbu tenaga musiman haji.
Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal, sejak di embarkasi dan sebelum pelaksaan wukuf.
Selain itu, juga bagi jemaah haji yang uzur jasmani dan rohani. "Ini harus ada surat keterangan dari Kepala KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia)," pungkasnya.
Begini isi surat pernyataan atau ikrar antara mubadil dengan PPIH:
1. Sanggup melaksanakan badal haji tahun 1439 H/2018 M.
2. Tidak menyanggupi atau melaksanakan badal haji pihak lain.
3. Melaksanakan tugas secara amanah dan rasa tanggung jawab dengan tidak meninggalkan tugas pokok sebagai PPIH Arab Saudi.
4. Menyelesaikan seluruh rangkaian proses pelaksanaan ibadah haji baik rukun maupun wajib haji.
5. Melaksanakan tugas dengan ikhlas dan hanya mencari ridha Allah SWT.
6. Menyelesaikan administrasi kegiatan badal haji sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved