Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

BPJS Kesehatan Perkirakan Defisit Capai Rp16,5 Triliun

Indriyani Astuti
03/8/2018 19:40
BPJS Kesehatan Perkirakan Defisit Capai Rp16,5 Triliun
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengungkapkan potensi defisit anggaran pada 2018 mencapai Rp16,5 triliun.

Guna menjaga program tersebut tetap berkelanjutan, BPJS akan mengeluarkan sejumlah aturan sebagai bagian dari bauran kebijakan. Itu akan menambah aturan baru yang sudah diterbitkan seperti Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 tentang operasi katarak, persalinan bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Demikian diungkapkan oleh Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief, di Jakarta, Jumat (3/8).

"Ada yang lain aturan yang akan kita terbitkan dan belajar dari pengalaman, kami akan mengajak banyak pihak untuk membahas, di antaranya Persi (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia)," ujar Budi.

Ia menjelaskan aturan lain yang akan dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk menjaga kendali mutu dan biaya, antara lain pembayaran klaim rumah sakit berdasarkan performa. Oleh karena itu, menurut Budi, Persi harus dilibatkan dalam membahas aturan.

"Tidak semua RS dibayar sama, kalau ada RS kurang baik harus kita bedakan," imbuh dia.

Budi pun kembali menegaskan tiga aturan baru direksi BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5, merupakan bagian dari upaya efisiensi. Apabila ketiga aturan tersebut diterapkan, Budi mengatakan realisasi efisiensi anggaran diperkirakan sebesar Rp360 Miliar.

"Target efisiensi masih dihitung. Total efisiensi akan dicapai tergantung pada kapan aturan tersebut dilaksanakan. Kalau Agustus dan Peraturan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjamkes) harus dihentikan, tentu efisiensi yang didapatkan tidak sebesar itu," ujar Budi.

Dasar dari diterapkannya Perdirjamkes yang mengatur layanan operasi katarak, kelahiran bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik karena ketiga layanan tersebut menelan anggaran besar dalam pembiayaan JKN-KIS. (Baca juga : Benahi Operasional BPJS Kesehatan)

Budi mengatakan untuk menghindari adanya potensi penyelewengan oleh rumah sakit, BPJS Kesehatan sudah melakukan audit pada berkas klaim. Adapun audit medis dilakukan oleh Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB).

Tim itu terdiri atas Organisasi Profesi, Akademisi, dan Pakar Klinisi yang terbagi dalam Tim Koordinasi dan Tim Teknis. Tim KMKB sendiri dibentuk oleh BPJS Kesehatan dan bersifat independen.

Menurut Budi, dalam waktu dekat Kementerian Kesehatan juga akan melakukan audit. "Itu dapat memperjelas kondisi di lapangan seperti apa sehingga diketahui kenapa biaya realisasi beberapa pelayanan kesehatan meningkat," tukasnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya