Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Masih Ada Pelanggaran Lingkungan, Freeport Harus Rumuskan Skema Penanganan

Tesa Oktiana Surbakti
24/7/2018 19:30
Masih Ada Pelanggaran Lingkungan, Freeport Harus Rumuskan Skema Penanganan
(ANTARA)

REKOMENDASI izin lingkungan menjadi salah satu pertimbangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meminta PTFI merumuskan skema penanganan sejumlah pelanggaran lingkungan yang berlangsung sejak lama.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan Kementerian LHK, jumlah pelanggaran lingkungan PTFI mencapai 48 jenis. Sebagian persoalan sudah berhasil diselesaikan.

Saat ini, PTFI tinggal menyelesaikan 13 jenis persoalan lingkungan, sebanyak penanganan 7 jenis masalah di antaranya hampir rampung. Dalam hal ini, pemerintah menggunakan sanksi administratif untuk memaksa PTFI membebereskan persoalan lingkungan yang ditimbulkan wilayah operasi pertambangan di Mimika, Papua.

“Terkait (pelanggaran) lingkungan kita investigasi. Kami perintahkan (PTFI) harus memperbaiki. Modelnya kalau di hukum lingkungan, kita pakai sanksi administratif. Masih ada beberapa persoalan yang harus dipenuhi. Mungkin tinggal 13 item lagi. Itu pun 7 dari 13 item, mereka sudah hampir siap memenuhinya,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat ditemui di Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (24/7).

Beberapa jenis masalah yang belum bisa diselesaikan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, dikatakannya tergolong berat. Terjadinya pelanggaran tidak lepas dari kelonggaran kebijakan pemerintah di masa lalu.

Siti mencontohkan persoalan pembuangan limbah tambang (tailing) yang bertahun-tahun masuk ke wilayah laut. Menurutnya, pemerintah harus ambil bagian melalui kebijakan pendukung agar sisa pelanggaran lingkungan PTFI dapat terurai.

"Ada pelanggaran yang agak berat diselesaikan tanpa dukungan kebijakan pemerintah. Kenapa? Karena di waktu lalu pemerintahannya begitu longgar. PTFI sudah beberapa puluh tahun (beroperasi di Indonesia), selama ini (persoalan) lingkungannya begitu ditolerir," pungkas Siti.

Mengingat besarnya pelanggaran yang dilakukan, Siti mengimbau PTFI segera menyusun perencanaan terkait penanganan persoalan lingkungan. Aspek itu bisa dikatakan sebagai komitmen PTFI yang masih berkutat menyelesaikan sejumlah poin negosiasi dengan pemerintah pasca pembaruan kebijakan hilirisasi mineral.

Konsep penanganan persoalan yang dibuat PTFI menjadi acuan pemerintah dalam menggulirkan kebijakan pendukung. Siti menyoroti kasus limbah tailing yang bisa diatasi dengan pengembangan best practices dan kemajuan teknologi.

Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan khusus untuk mendorong pemanfaatan tailing untuk materi pembuatan jalan (road based), maupun pembangunan infrastruktur di wilayah bagian Timur.

"Yang paling penting, PTFI menyusun perencanaan bagaimana caranya menangani persoalan lingkungan. Itu dulu yang harus dia punya. Baru kemudian nanti kita ikuti cara dia menyelesaikannya. Bagaimana dia membereskan (limbah) tailing-nya," tutur Siti.

Dalam waktu dekat, Menteri LHK akan segera bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Igansius Jonan untuk membahas rekomendasi izin lingkungan yang dibutuhkan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya