BADAN Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menggerebek produsen kosmetik ilegal di Komplek Duta Harapan Indah Blok JJ Nomor 41-43, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, kemarin.
"Kembali penyidik BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) Korwas PPNS Polda Metro Jaya menemukan pabtik kosmetik ilegal," tutur Kepala BBPOM, Dewi Prawitasari di kantor BPOM Jalan Percetakan Negara, Rabu (15/4/2015).
Dalam penggrebekan, BPOM menyita produk kosmetik berupa sabun kecantikan beserta alat produksi, produk setengah jadi, label dan kemasan produk ilegal yang menggunakan merek ternama seperti Olay dan Citra. Keseluruhan barang yang disita jumlahnya bernilai hingga Rp1,5 miliar.
"Jumlahnya tersebut hingga Rp1,5 miliar dan langsung dibawa ke kantor BBPOM untuk proses tindak lanjut," jelas Dewi.
Selain menyita barang-barang, kata Dewi, saksi dan tersangka langsung diperiksa pada hari itu juga. Mereka mengakui bahwa produk kosmetik ilegal yang mereka produksi didistribusikan ke Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat.
Dewi mengatakan seharusnya produsen memiliki izin produksi dan notifikasi kosmetik. "Seharusnya sarana memiliki izin produksi dan setiap produk yang dihasilkan harus memiliki notifikasi kosmetik," ungkapnya. (Q-1)