BUKAN hal aneh jika media sosial kini dibanjiri 'pasar-pasar online'. Tercatat, ratusan ribu akun menjamur di jejaring sosial sebagai media penjualan macam-macam produk dari berbagai merk. Melihat fenomena itu, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual mengaku prihatin dengan maraknya online shop yang mayoritas menawarkan produk fashion dengan merk terkenal namun aspal. Datang dari keprihatinan tersebut, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berencana menertibkan akun-akun online shop yang ketahuan memalsukan merk. slot gacor
"Rencananya, kami akan melihat dan mengontrol mana saja merk yang ternyata dipsukan dan tidak sesuai dengan pemegang haknya untuk menggunakan merk dagang melalui penjuakan internet," ujar Direktur Kerja Sama dan Promosi Ditjen HaKI Kemenkumham Parlagutan Lubis di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
Meski berencana akan menindak online shop 'nakal' yang menjual produk, terutama fashion, dengan merk dagang asli tapi palsu, Ditjen HaKI belum mampu melakukan penindakan sebelum ada aduan dari masyarakat maupun pemilik merk dagang terkait pemalsuan brand. slot deposit 1000
"Penegakan hukum bagi pedagang online kami masih sulit. Karena kami berangkat dari delik aduan. Kalau tidak ada aduan, kami tidak bisa ambil tindakan," kata Lubis. Tak hanya online shop, factory outlet yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman pemalsuan merk dagang. Namun, tindakan ini tentu berangkat pula dari delik aduan. Karenanya, Ditjen HaKI menghendaki masyarakat termasuk pelanggan dan pelaku usaha yang merasa dirugikan terutama yang terkait dengan hak kekayaan intelektual untuk tak ragu melaporkannya. (Q-1)