Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tertibkan Pungli Penerimaan Siswa Baru

Syarief Oebaidillah
01/7/2018 06:30
Tertibkan Pungli Penerimaan Siswa Baru
()

Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tingkat sekolah dasar (SD), SMP, hingga SMA yang diklaim bebas biaya ternyata tidak sepenuhnya bisa diimplementasikan di lapangan.

Sejumlah kasus pungutan kepada orangtua calon siswa masih terjadi. Salah satu yang mengejutkan terjadi di SMA negeri Lampung yang memungut biaya PPDB hingga Rp22,8 juta (lihat grafik).

Pungutan semacam itu tentu saja memberatkan. Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk mengevaluasi dan menertibkan program itu.

"Ya, bagi saya, pungutan sumbangan ini sangat memberatkan. Sebenarnya untuk membiayai pembangunan pendidikan tidak masalah demi kemajuan bersama. Akan tetapi, masalahnya penetapan biaya ini tidak melalui kesepakatan bersama orangtua murid," ungkap salah seorang narasumber, yakni orangtua wali murid saat dihubungi Media Indonesia, akhir pekan lalu.

Sumber yang sama juga mengaku telah membayarkan pungutan yang disebut sumbangan pengembangan institusi (SPI) di SMA Negeri 2 Lampung sebanyak Rp22,8 juta. Biaya tersebut disebut untuk pembayaran pembelian CCTV, antarjemput kegiatan ekstrakurikuler, membeli komputer, dan lain-lain.

Dia menambahkan, PPDB di Provinsi Lampung membuka empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan, dan jalur mandiri. Jalur terakhir ini merupakan jalur khusus bagi siswa yang tidak diterima jalur lain. Menurut dia, keberadaan jalur mandiri merupakan kesepakatan antara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Berdasarkan kesepakatan itu, sejumlah SMA negeri di Lampung pun dilaporkan mematok biaya pungutan cukup besar bagi orangtua wali murid. SMA Negeri 2 merupakan SMA terfavorit di Lampung mematok Rp22,8 juta, SMA Negeri 10 sebanyak Rp12 juta, dan SMA Negeri 1 Rp10 juta.

Ditangani

Saat menanggapi kasus pungutan PPDB jalur mandiri di Lampung, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menyatakan kasus itu sedang ditangani di Inspektorat Kemendikbud. Kemendikbud pun menegaskan tidak ada proses PPDB 2018 melalui jalur mandiri.

"Saat ini sedang ditangani inspektorat. Sedang dicek dan belum tahu bagaimana hasil temuannya," kata Hamid menjawab Media Indonesia, di Jakarta, Sabtu (30/6).

Menurut Hamid, dalam Peraturan Mendikbud No 14 Tahun 2018 tidak dikenal jalur mandiri. Permendikbud hanya mengenal tiga jalur PPDB, yakni jalur sistem zonasi 90%, jalur prestasi 5%, dan jalur perpindahan 5%.

Saat ditanya kemungkinan banyaknya calon siswa yang tidak tertampung di sekolah dalam zonasi saat PPDB akibat ketimpangan jumlah sekolah, Hamid Muhammad mengutarakan hal ini menjadi tugas kepala Dinas Pendidikan ( Kadisdik) di daerah.

Di luar kasus pungutan yang masih terjadi dalam program PPDB 2018, persoalan teknis juga sempat mengemuka. Puluhan orangtua calon siswa SMAN 1 Lembang, Kabupaten Bandung Barat, misalnya, dibuat resah dan panik pascadibukanya pengumuman seleksi PPDB 2018.

Pasalnya, pengumuman PPDB online yang dibuka pada Sabtu (30/6) tepat pukul 14.00 WIB pada alamat http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id tidak bisa diakses. Mereka pun mendatangi sekolah-sekolah yang menjadi tempat tujuan pendaftaran untuk melakukan pengecekan manual.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya