Menag Larang Penggunaan LKS Agama Islam yang Bertentangan
Puput Mutiara
31/3/2015 00:00
(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin--MI/Susanto)
MENTERI Agama Lukman Hakim Syaifuddin secara tegas melarang setiap sekolah untuk menggunakan buku agama Islam dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang isinya bertentangan dengan ajaran agama Islam.
"Saya instruksikan kepada setiap kepala madrasah untuk tidak mempergunakan LKS tersebut di madrasah. Sementara bagi madrasah yang sudah terlanjur memiliki LKS tersebut karena diperdagangkan oleh penerbit swasta, agar segera menariknya dan menolak jika ada penawaran dari pihak penerbit," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Pasalnya, sejumlah buku mata pelajaran Agama Islam dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Madrasah Aliyah (MA) kelas X mata pelajaran SKI yang diterbitkan pihak swasta itu juga telah memicu reaksi keras masyarakat karena ada indikasi pelecehan sahabat Nabi.
Untuk itu, ia akan melayangkan surat edaran tertulis terkait hal tersebut ke kantor wilayah Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Menag berharap, aparat penegak hukum segera mengusut kasus tersebut dan membawanya ke proses hukum.
Disamping itu, pihaknya juga akan terus melakukan penelusuran dan pemantauan atas adanya upaya pihak-pihak untuk memasukkan paham-paham tertentu yang bertentangan dengan paham mayoritas umat Islam Indonesia.
"Saya sudah mengomunikasikan hal ini dengan Mendikbud dan akan menempuh kebijakan yang sama untuk menarik buku-buku tersebut," ungkapnya. (OL-3)