PEMERINTAH berupaya menarik anak-anak usia 6 tahun hingga 21 tahun kembali mengenyam pendidikan yang didukung program Kartu Indonesia Pintar (KIP) baik untuk pendidikan formal maupun informal. Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini jumlah penerima KIP di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebanyak 17,9 juta orang. Sementara di Kementerian Agama 2,2 juta. Adapun sebanyak 3,6 juta usia 6 tahun -21 tahun dari Kemendikbud dimandatkan kepada Kemensos.
''Perbedaan KIP dengan program lainnya tidak hanya berbasis pendidikan formal, tetapi juga berbasis pada keluarga. Para santri di pesantren, baik yang menempuh pendidikan formal ataupun tidak bisa mendapatkannya. Misalnya program tahfiz Alquran,'' jelas Mensos di Jakarta, Kamis (26/3).
Ia berharap selain memotivasi anak agar kembali bersekolah dan belajar baik pendidikan formal maupun informal, program KIP bisa sekaligus sebagai basis menyemai tunas-tunas bangsa. Apalagi, program berbasis rumah tangga Kemensos, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) mesti terintegrasi dengan program lainnya seperti KIP agar kesejaheraan sosial tercipta secara alami di tengah masyarakat. ''Karena itu, untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial, para kepala dinas sosial baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar melakukan perluasan cakupan untuk penerima program KIP,'' tegas Mensos. (Mut/H-2)
''Perbedaan KIP dengan program lainnya tidak hanya berbasis pendidikan formal, tetapi juga berbasis pada keluarga. Para santri di pesantren, baik yang menempuh pendidikan formal ataupun tidak bisa mendapatkannya. Misalnya program tahfiz Alquran,'' jelas Mensos di Jakarta, Kamis (26/3).
Ia berharap selain memotivasi anak agar kembali bersekolah dan belajar baik pendidikan formal maupun informal, program KIP bisa sekaligus sebagai basis menyemai tunas-tunas bangsa. Apalagi, program berbasis rumah tangga Kemensos, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) mesti terintegrasi dengan program lainnya seperti KIP agar kesejaheraan sosial tercipta secara alami di tengah masyarakat. ''Karena itu, untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial, para kepala dinas sosial baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar melakukan perluasan cakupan untuk penerima program KIP,'' tegas Mensos. (Mut/H-2)