KEPALA Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi menyampaikan penanganan pasien dengan kondisi darurat harus diutamakan meski antrean sedang mengular di rumah sakit.
''Umumnya, antrean di setiap rumah sakit diurutkan berdasarkan siapa yang datang lebih dulu. Tetapi baiknya, untuk pasien yang membutuhkan penanganan atau tindakan cepat harus diutamakan,'' ujarnya kepada Media Indonesia, di Jakarta, Senin (23/3).
Pernyataan Irfan itu terkait dengan salah satu pasien yang merupakan keluarga jurnalis harus mengantre meski sedang butuh layanan cepat karena harus operasi tumor otak di salah satu rumah sakit pemerintah di Jakarta.
Akan tetapi, Irfan menegaskan tindakan operasi atas pasien disesuaikan juga dengan kesiapan rumah sakit, baik dokternya maupun kelengkapan alat dan tenaga medis lain. ''Misalnya, operasi bisa ditunda karena kurangnya pemenuhan tenaga ahli atau kapasitas yang terbatas,'' tutur Irfan.
Untuk itu, menurut Irfan, yang berwenang menentukan waktu pelaksanaan operasi dan teknis pengobatan lainnya adalah pihak rumah sakit. BPJS hanya bertanggung jawab memberikan jaminan biaya bagi pasien pengguna kartu BPJS Kesehatan.
''Selama sesuai dengan prosedur dan indikasi penyakitnya, BPJS bakal mengeluarkan surat legalitas yang menunjukkan pasien tersebut dijamin BPJS. Tinggal kemudian, rumah sakit yang melaksanakan itu,'' ucap dia. (Mut/H-2)