PELAKU nikah siri daring (online) dikecam keras oleh Rais Am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar Farid Mas'udi. Menurutnya, segala hal yang berkaitan dengan nikah siri online harus dicekal. "Nikah siri online ini harus dicekal karena merugikan terutama bagi pihak perempuan. Secara moral juga nanti bisa berantakan masyarakat kalau dengan cara seperti itu dibiarkan," katanya saat dihubugi Media Indonesia, kemarin. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sejatinya di dalam hukum Islam tidak ada istilah nikah siri.
Nikah siri hanya dipakai untuk menyebut sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan di pencatatan sipil secara resmi. Padahal, mencatatkan pernikahan di pencatatan sipil itu sangat penting untuk melidungi hak-hak perempuan. Di dalam fikih Islam pun dikatakan bahwa harus ada saksi dan wali saat menikah, hal itu mengingat posisi perempuan yang biasanya sangat lemah. Selain itu, sudah ada kesepakatan di kalangan para ulama modern bahwa menikah harus dicatatkan di pencatatan sipil agar hak-hak perempuan dikokohkan dan dilindungi.
"Perkawinan diam-diam itu merugikan perempuan karena tidak ada kekuatan hukumnya. Perempuan bisa saja diperlakukan sewenang-wenang, begitu digauli lalu ditinggalkan sehingga hilang hak-haknya," ujarnya. Di lain hal, agama mana pun, lanjut Masdar, menganggap pernikahan ialah persoalan serius yang menyangkut masa depan manusia. Lebih dari itu, Sektetaris Jenderal Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'thi mengungkapkan bahwa menikah siri baik secara daring maupun konvensional hukumnya haram dan bertentangan dengan Alquran, hadis, dan tujuan syariat. "Ada indikasi perkawinan siri menjadi ajang bisnis seks dan prostitusi. Karena itu pemerintah dan aparatur penegak hukum memang seharusnya menindak tegas pelaku dan pihak-pihak yang melakukan perkawinan siri," ungkap dia. Mu'thi menambahkan, pernikahan yang tidak tercatat secara sah melanggar Undang-Undang No 1/1974 tentang Perkawinan.