Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tenaga Kerja Asing Wajib Bahasa Indonesia

Syarief Oebaidillah
19/2/2015 00:00
Tenaga Kerja Asing Wajib Bahasa Indonesia
()
MEMASUKI era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun ini para tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia harus belajar dan  mahir menggunakan bahasa Indonesia. Untuk itu, tes kemampuan bahasa Indonesia segera diberlakukan dan menjadi salah satu syarat wajib para TKA.

Mereka akan dites kemampuan berbahasa Indonesia melalui Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) sesuai jenjang melalui program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) pada Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa atau disingkat Badan Bahasa.

''Hal ini kita lakukan sebagai salah satu cara memagari dan menyeleksi para TKA sekaligus menyaring agar mereka menjunjung bahasa Indonesia,'' kata Kepala Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kemendikbud, Yeyen Maryani, pada acara Workshop Bahasa Indonesia yang diselenggarakan desk Bahasa Harian Media Indonesia di Jakarta, Rabu (18/2). Acara tersebut dibuka Kepala Divisi Content Enrichment Media Indonesia Teguh Nirwahyudi dan Redaktur Bahasa Dony Tjiptonugroho.

Menurut Yeyen dalam mempersiapkan materi UKBI pihaknya telah membahas bersama dengan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
'
'Ya pihak Badan Bahasa telah bertemu dan berkoordinasi dengan Kemenaker mematangkan hal ini. Nantinya Kemenaker akan menerbitkan semacam peraturan tentang tata cara penggunaan TKA,'' ungkapnya.

Ia menyatakan Badan Bahasa telah siap mewujudkan kerjasama dengan Kemenaker guna menyaring para TKA melalui UKBI yang merupakan satu satunya alat uji bahasa yang telah menjadi hak cipta Badan Bahasa. (Bay/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya