Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Peringatan Kesehatan Bergambar di Kemasan Rokok Diperbaharui

Indriyani Astuti
31/5/2018 13:46
Peringatan Kesehatan Bergambar di Kemasan Rokok Diperbaharui
(ANTARA)

KEMENTERIAN Kesehatan memperbaharui peringatan kesehatan bergambar atau Public Health Warning (PHW) pada kemasan rokok. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono mengatakan pembaharuan PHW dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran perokok dan bukan perokok akan bahaya merokok bagi kesehatan.

Pergantian PHW bertujuan untuk lebih memvisualisasikan sekaligus menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya dari perilaku merokok. Selain itu, gambar pada kemasan rokok dianggap kurang menakutkan bagi masyarakat.

"Sudah empat tahun jadi kita evaluasi gambar tersebut. Kita juga menyesuaikan dengan kejadian yang ada di Indonesia," ujar Anung dalam puncak peringatan Hari Bebas Tembakau Sedunia yang terintegrasi dengan Hari Hipertensi dan Thalasemia Sedunia di Kementerian Kesehatan, hari ini.

Adapun perubahan yang dilakukan, sambung Anung yaitu dari 5 gambar lama, digantikan dengan 3 gambar baru dan 2 diantaranya merupakan dampak yang dialami langsung oleh dua orang perokok yang berasal dari Indonesia.

"Dua gambar kita anggap masih efektif memberikan rasa takut, rasa ingin berhenti merokok dan rasa tidak ingin memulai untuk merokok. Sementara tiga lainnya kita ganti," terang Anung.

Ia menuturkan perubahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Produsen rokok diberikan waktu selama enam bulan hingga satu tahun untuk mengganti gambar PHW pada kemasan rokok.

lndonesia telah mengeluarkan kebijakan pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau public health warning (PHW) di dalam kemasan rokok sejak empat tahun lalu. meskipun saat ini luas gambar baru mencapai 40% dari bungkus rokok. Dijelaskan Anung, Kementerian Kesehatan saat ini tengah mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012.

Revisi akan fokus pada tiga poin yaitu pertama, perluasan dari gambar PHW dari 40% menjadi 60 hingga 65% pada kemasan rokok. Kedua, aturan mengenai iklan. Berdasarkan temuan yang ada, gambar dari PHW tidak dimunculkan dalam iklan rokok seperti spanduk di kios-kios. Ketiga, akan diatur mengenai besaran iklan, tata cara iklan dan cara menyampaikannya.

"Kita juga akan mengakomodir larangan rokok elektrik yang saat ini sedang tren," kata Anung.

Mengenai sanksi, ia mengatakan sudah diinisiasi dalam revisi PP berupa sanksi administrasi, perdata, dan pidana. Nantinya daerah yang mempunyai peran lebih konkrit dalam kewenangan memberikan sanksi mengenai iklan rokok.

"Sanksi sudah masuk dalam daftar inventarisasi masalah tapi belum semua bisa dikonklusikan," ucapnya.

Anung menuturkan proses revisi PP tersebut masih dibahas secara internal oleh Kementerian Kesehatan. Pihaknya ingin mendorong daerah agar bebas iklan rokok guna melindungi anak-anak dan remaja dari perilaku dan kebiasaan merokok. Bagi daerah-daerah yang telah bebas dari iklan rokok, Kementerian Kesehatan tengah membahas kemungkinan pemberian insentif melalui dana alokasi khusus (DAK) bagi daerah sebab selama ini iklan rokok dianggap sebagai sumber pemasukan daerah.

"Kita dorong masih dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan. Instrumen kebijakan fiskal seperti ini harus ada sampai sekarang kita belum bisa menaikan pajak rokok semaksimal mungkin. Mungkin instrumen lain bisa dilakukan," pungkas Anung. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya