Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan tidak ada unsur politis dalam penyelesaian masalah PT Freeport Indonesia (PT FI). Semua, murni terkait teknis pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan batasan pencegahan pencemaran lingkungan.
"Kami telah bertemu dengan petinggi Freeport dan menjelaskan apa saja kewajiban mereka. Memang di awal banyak komplain dan menyatakan ini sangat politis, tetapi mereka harus paham jika ini murni terkait teknis lingkungan bukan soal politis," ujar Siti Menteri LHK, Siti Nurbaya, ketika ditemui di kantornya, di Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (23/5).
Siti mengatakan, masih memantau pergerakan PT FI untuk melakukan pengelolaan tailing yang tidak merusak lingkungan. Saat ini, KLHK mewajibkan PT FI untuk berupaya menurunkan jumlah limbah tailing dan dampaknya pada lingkungan. Sebagai bagian dari sanksi administrasi yang diberikan KLHK pada Oktober 2017 lalu.
"Dari Oktober sampai April banyak yang sudah diperbaiki, tetapi itu saja tidak cukup. Masih banyak persoalan lingkungan yang tidak ditaati oleh freeport. Itu sudah dimasukkan dalam sanksi adminitratif paksaannya," ujar Siti.
Selama waktu berjalan, Siti mengatakan, KLHK terus melihat dan melakukan evaluasi terkait dampak kerja PT FI. Hasil menunjukkan jika PT FI harus memerbaiki kondisi dan mengubah pola pengelolaan limbahnya.
"Tetapi dia tidak bisa sendirian. Harus dengan dampingan pemerintah, dalam arti dalam mencari solusinya harus konsultasi dengan pemerintah. Misalnya bagaimana mereka mengelola tailing, agar semakin bisa mengelola limbah tailingnya sesuai standar pemerintah secara umum," ujar Siti Nurbaya.
Siti mengatakan, saat ini, KLHK tengah menunggu PT FI untuk menunjukkan rencana perbaikan yang akan mereka lakukan. Mereka juga diwajibkan menjelaskan baseline teknologi mereka terkait tailing dan studi yang mereka miliki atau telah mereka lakukan selama ini.
Nantinya kemudian pemerintah akan dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah dan teknologi apa yang mungkin dilakukan untuk memerbaiki kondisi di sana. Referensi tersebut akan digunakan bersama dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang tengah dalam proses penyelesaian pemerintah.
"Setelah itu mereka juga harus membuat rencana operasionalnya yang saya harapkan selesai pada Juni. Dari sana diharapkan dapat terlihat seberapa besar kemampuan mereka dalam mengurangi dampak pencemaran," ujar Siti.
Semua proses itu harus diselesaikan PT FI dalam waktu paling lambat hingga Oktober 2018 mendatang. Dimana masa itu merupakan masa transisi yang diberikan oleh pemerintah sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri LHK No. 172 tentang Langkah-langkah Penyelesaian Permasalahan Lingkungan PT FI.
"Poin utamanya dia harus memerbaiki itu meski tidak sekaligus, ada masa transisinya. Dia harus terus konsultasikan pada pemerintah. Pemerintah juga harus mencari terobosan kebijakan baru, misalnya memanfaatkan limbah tailing untuk bahan bangunan atau konstruksi. Mereka butuh kebijakan dari pemerintah, harus ada koordinasi antar kementerian lembaga," ujar Siti. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved