Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) RI berupaya menjangkau anak berinisial MS, 10, asal Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang diduga menjadi korban kekerasan ibu kandung dan ayah tirinya. Kemensos juga telah memberikan perlindungan terhadap MS yang viral di media sosial karena mengalami luka-luka akibat kekerasan tersebut.
"Pekerja sosial Kementerian Sosial langsung berkoordinasi dengan pihak penyidik anak di Polres Seluma dan mendampingi anak korban saat dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik anak. Kini kedua orang tuanya telah diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto di Jakarta, Senin.
Edi mengungkapkan, kasus ini terjadi pada awal Mei 2018 di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma. Pelaku yang menganiaya MS adalah ibu kandung korban berinisial M, 25, dan ayah tirinya berinisial B, 48.
Berdasarkann hasil asesmen tim Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos, hampir di sekujur tubuh anak terdapat pukulan. Ibu kandung MS memukulnya ketika ia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, terkadang menggunakan benda tumpul. Kadang, kepala MS juga dipukul menggunakan batu cincin.
Dalam kesehariannya, lanjut Edi, MS sering tidak makan karena keadaan ekonomi keluarga yang susah. Ia mencuci pakaian sendiri dan mengasuh adik yang masih kecil. Berdasarkan pengakuan MS, ia mengalami perlakuan kekerasan dan penganiayaan sejak usia 3 tahun.
“Saat ini korban sudah dilindungi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Seluma. Kami terus memonitor perkembangan anak ini dan akan lakukan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak," ujarnya.
Dirjen menjelaskan setiap anak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pelanggaran atas undang-undang ini mendapat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Aturan ini harus konsisten di terapkan pada pelaku kekerasan pada anak. Ini demi masa depan generasi bangsa, dan membuat efek jera bagi pelaku.” katanya.
Ia mengimbau masyarakat menghentikan segala bentuk kekerasan pada anak karena akan memengaruhi tumbuh kembang anak di masa akan datang. “Kita perlu menyelamatkan generasi mendatang dari kekerasan,” katanya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved