Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kekerasan Berbasis Gender Bayangi Lansia Perempuan

Indriyani Astuti
08/5/2018 23:45
Kekerasan Berbasis Gender Bayangi Lansia Perempuan
(thinkstock)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perempuan lansia tergolong ke dalam kelompok rentan yang kerap mengalami multi diskriminasi, marjinalisasi, sub ordinasi, penelantaran, stereotip yang semuanya berujung pada kekerasan berbasis gender.

"Hambatan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender pada lansia pun masih sering ditemui, mulai dari korban lansia yang tidak tahu harus melaporkan masalahnya ke mana, atau enggan melaporkan masalahnya karena dinilai akan merepotkan keluarga, hingga belum optimalnya peran lembaga layanan, minimnya wilayah aman bagi lansia untuk melapor," Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kemen PPPA, Nyimas Aliah dalam Seminar di Jakarta pada Rabu (8/5).

Dalam seminar itu mengusung tema 'Menuju Lanjut Usia (Lansia) Indonesia: Sejahtera, Mandiri, dan Bermartabat' itu dia mengatakan, hal tersebut diperburuk dengan kondisi di mana belum semua petugas memahami prinsip penanganan lansia korban kekerasan berbasis gender.

Nyimas menyampaikan berdasarkan data BPS pada 2015, jumlah penduduk lansia di Indonesia (berusia 60 tahun keatas) mencapai 21,61 juta pada 2015 atau 8,47% dari total jumlah penduduk. Diperkirakan pada 2021, jumlah lansia akan meningkat menjadi 10%. Dari total jumlah lansia yang ada, ujar Nyimas, 53,76% merupakan perempuan.

Mengacu pada Hasil Studi Lacet Global Health World Health Organization (WHO) yang dilakukan di 28 Negara, lanjutnya, 1 dari 6 lansia di dunia mengalami kekerasan. Sebanyak 2% di antaranya mengalami kekerasan fisik, 11,6% mengalami kekerasan psikis, 6,8% mengalami kekerasan ekonomi dan 0,9% mengalami kekerasan seksual.

Sebagai upaya melindungi perempuan lansia, kata dia, pemerintah melalui Kementerian PPPA telah membentuk Peraturan Menteri PPPA Nomor 24 Tahun 2010 tentang model perlindungan perempuan lansia yang responsif gender.

“Masalah lansia merupakan masalah yang sangat penting untuk kita perhatikan dan tangani bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, media massa, hingga masyarakat terutama keluarga harus berupaya memberikan akses pada mereka,” ujarnya dalam seminar dalam rangka peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2018 pada 29 Mei mendatang.

Akses itu menurutnya, baik dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, tingkat ekonomi, maupun menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat demi mewujudkan lansia Indonesia sejahtera, mandiri dan bermartabat.

Model perlindungan dalam Permen PPPA itu menurutnya, tidak hanya terbatas pada upaya perlindungan lansia dari kekerasan dan kriminalitas, tetapi juga dalam pemberdayaan dan pelayanan.

"Aspek tersebut meliputi kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, mental/ spiritual, budaya, lingkungan, aksesbilitas, hukum hingga politik. Tujuannya supaya kualitas hidup lansia meningkat sehingga mereka dapat sejahtera dan bahagia," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya