Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, sejak awal, tidak ada pembatasan mengenai jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dalam program registrasi kartu seluler prabayar.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo yang juga Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ahmad Ramli, menegaskan registrasi kartu bisa dilakukan lebih dari tiga nomor.
"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo, registrasi memang dari awal tidak ada pembatasan jumlah nomor. Sepanjang dilakukan dengan NIK dan KK yang benar dan berhak," ujarnya menjawab Media Indonesia, Selasa (8/5).
Aturan yang ia rujuk ialah Peraturan Menteri Kominfo No 12/2016 dan perubahannya yakni Peraturan Menteri Kominfo No 21/2017. Dalam dua aturan itu, Ramli mengatakan pelanggan bisa meregistrasi kartu selulernya lebih dari tiga nomor.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini operator seluler belum memberikan akses kepada outlet-outlet untuk bisa melakukan registrasi lebih dari tiga nomor.
Ramli menambahkan BRTI sudah melayangkan surat tertanggal 7 Mei kepada operator-operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya.
"Surat BRTI untuk mendorong agar operator segera memberi akses ke outlet-outlet agar bisa lakukan registrasi. Pemerintah sudah membuat regulasinya tinggal operator dan outlet melaksanakannya," imbuhnya.
Dia juga mengingatkan agar seluruh penyelenggara program registrasi melindungi data pelanggan. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat bisa melapor ke operator atau BRTI jika ada penyalahgunaan NIK ataupun KK," pungkas dia. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved