Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Satuan Bakti Pekerja Sosial Kini Kini Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Indriyani Astuti
02/5/2018 12:20
Satuan Bakti Pekerja Sosial Kini Kini Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
(ANTARA/Wahyu Putro A)

SATUAN bakti Pekerja sosial (Sakti Peksos) dinilai mengalami risiko besar dalam menjalankan tugas pendampingan masalah sosial. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perlindungan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Saya katakan bahwa kerja sakti peksos sangat luar biasa hadapi anak-anak tidak normal secara ekonomi atau sosial, anak-anak terlantar,  dan anak korban pelecehan seksual. Oleh karena itu kerja mereka ini hanya bisa dilakukan apabila memiliki motivasi yang yakni  pengabdian pada kemanusiaan, tentu kerja mereka perlu diapresiasi walaupun kerja sosial tidak banyak diketahui orang," tutur Menteri Sosial (Mensos) Idrus Mahram seusai membuka acara Gebyar Satuan Pekerja Sosial di Ancol, Jakarta pada Rabu, (2/5).

Sakti Peksos yang berjumlah 675 orang 34 tenaga supervisor di setiap provinsi saat ini, dinilai belum ideal. Menurutnya, dalam waktu dekat Kementerian Sosial akan berupaya menambah 160 orang tenaga Sakti Peksos.

"Masih perlu tenaga Sakti Peksos, apalagi dinamika kehidupan sosial masyarakat ini mengundang banyak masalah sosial. Saya kira ke depan akan ditambah dan diupayakan sekitar 160 orang. Tentu itu juga belum cukup tapi kita sesuaikan dengan anggaran yang ada," terang politikus Partai Golkar itu.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto mengatakan selain pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, Kementerian Sosial akan menambah honor bulanan untuk Sakti Peksos.

Untuk tenaga Sakti Peksos, honornya naik dari 2,5 juta Rupiah menjadi Rp2,7 juta setiap bulan. Sedangkan untuk supervisor akan mendapatkan honor Rp3 juta dari awalnya Rp2,7 juta.

Edi mengatakan tenaga Sakti Peksos rata-rata merupakan lulusan sarjana dari program sosial sehingga punya kemampuan khusus menangani dan memberikan pendampingan terkait masalah sosial. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya