Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Dua Poin Krusial Perppu Perkawinan Anak Dibahas Awal Bulan Ini

Sri Utami
01/5/2018 19:38
Dua Poin Krusial Perppu Perkawinan Anak Dibahas Awal Bulan Ini
(Ilustrasi)

RANCANGAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perkawinan Anak yang akan dibahas awal Mei mendatang hanya akan mengkaji dua pasal yang dinilai krusial yakni tentang batas usia minimal perkawinan serta pemberian dispensasi.

"Dalam perppu itu menekankan perubahan batas minimal yang akan menikah. Untuk perempuan minimal 18 tahun bukan 16 tahun lagi dan peria minimal usia 19 tahun," jelas Direktur Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif Perempuan Misiyah Misi, Selasa (1/5).

Ia menuturkan jika perppu tersebut diberlakukan secara ototamatis, pasal yang mengatur batas usia perkawinan berusia 16 tahun dalam undang-undang perkawinan sebelumnya tidak berlaku lagi. "Tentu tidak berlaku lagi untuk pasal itu dan yang berlaku perppu yang sudah digodok dan disahkan," ujarnya.

Namun menurutnya pasal lain dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap berilaku. "Karena itu kami tidak mengusulkan revisi, karena kalau revisi akan mengubah keseluruhan. Hanya diambil pasal yang tingkat kemendesakannya tinggi," terangnya.

Sekretaris Kementarian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu menilai pembahaan tentang batas usia menikah akan dibahas lebih rinci. Hal ini agar menghasilkan kebijakan yang berkeadilan dengan berbagai pertimbangan dalam berbagai aspek.

"Dalam pembahasan ini akan terbuka banyak kemungkinan. Jadi memang akan dibahas dengan rinci dan melibatkan banyak pihak termasuk dari staf ahli kepresidenan," ujarnya.

Dia juga menuturkan, salah satu poin yang akan dibahas terkait dengan dispensasi pernikahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Namun keputusan perlu tidaknya dispensasi tersebut akan dibahas pasa 8 Mei mendatang.

"Dispensasi memang membuka ruang untuk menikah muda dengan persetujuan orang tua. Tapi akan dibahas apakah perlu dispensasi ini atau tidak, ini yang harus dibahas tuntas," tuturnya.

Libatkan Banyak Pihak
Pembahasan perppu tersebut akan melibatkan berbagai pihak termasuk dari 11 kementerian. Tidak hanya itu, tokoh agama pun dan adat akan diajak duduk bersama membahas aturan mendesak tersebut.

"Jadi memang kendala ada beberapa termasuk yentang dipensasi juga. Lalu pertentangan dari tokoh adat. Semua itu harus dipecahkan," ungkap Misi.

Selama ini banyak pertentangan terhadap aturan usia perkawinan, terkait adat. Dalam hal itu, menurut Misi, pemerintah daerah harus berperan. Selain pendekatan kepada tokoh adat, kebijakan pemerntah daerah juga dibutuhkan untuk menekan angka pernikahan dini.

"Sudah dilakukan pendekatan dengan tokoh adat diberikan pengertian. Dan beberapa tokoh adat pun sudah mengeluarkan aturan atau norma adat, untuk menaikan usia minimal perkawinan seperti di Lombok Barat," tandasnya.

Perppu yang telah disetujui oleh presiden Joko Widodo ini selanjutnya akan dibahas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, akademisi, organisasi independen serta tokoh masyarakat dan agama.

Senada, Pribudiarta menerangkan dua poin krusial perppu itu akan dibahas berbagai pihak yang terkait dengan kebijakan anak dan perempuan.

"Setelah disetujui maka kami mulai memfasilitasi untuk mendiskusikan kepada ahli, lembaga masyarakat dan lainnya. Bagaimana pendapat mereka tentang perppu ini terutama penundaan usia pernikahan. Karena yang disiapkan dalam pernikahan bukan fisik saja tapi bernagai hal," jelasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya