Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG Hari Pendidikan Nasional, besok, Rabu (2/5), Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan catatan khusus tentang kondisi dunia pendidikan Indonesia. Komnas HAM mencatat setidaknya terdapat empat kondisi darurat yang perlu diperhatikan pemerintah.
Empat kondisi darurat pendidikan yaitu darurat karena banyak kasus pelanggaran HAM, darurat karena ranking kualitas pendidikan Indonesia yang buruk, darurat karena banyak kasus korupsi terhadap anggaran pendidikan, dan darurat karena sistem pendidikan yang belum berjalan dengan baik.
"Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan, misalnya membentuk satuan tugas penanganan pelanggaran HAM di sekolah dan perguruan tinggi, Mengimplementasikan Program Sekolah Ramah HAM (SRHAM) yang digagas Komnas HAM," kata Koordinator Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, Selasa (1/5)
Rekomendasi itu ditujukkan Komnas HAM kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Koordinator dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta stakeholder pendidikan yang lainnya.
Ia menambahkan, upaya lain yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kualitas guru dan memenuhi tenaga guru di daerah terpencil dan terluar Indonesia. Selain itu, pemerintah juga memperbaiki kurikulum yang hingga kini belum sesuai harapan masyarakat.
"Termasuk menerapkan metode pembelajaran partisipatif yang menyenangkan, menerapkan sekolah dan perguruan tinggi inklusi di seluruh Indonesia, dan Pro aktif mendukung dan melakukan pemberantasan korupsi di dunia pendidikan," sambung Ulung.
Komnas HAM juga meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan anak usia sekolah menengah dan tinggi memiliki akses pada pendidikan menengah dan tinggi. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved