Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika mengimbau kepada seluruh pengguna nomor telepon seluler prabayar untuk segera melakukan registrasi ulang. Hari ini, Senin (30/4), merupakan batas akhir sebelum pemerintah memblokir total layanan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, mengatakan hingga saat ini pihaknya mencatat sebanyak 350 juta nomor telepon seluler telah melakukan registrasi kartu SIM. "Per 30 April kalau tidak registrasi ulang, maka terhitung pukul 00.00 malam ini (Selasa, 1/5) akan diblokir total," ujarnya.
Meski demikian, sambung dia, apabila pemblokiran sudah berjalan pemilik kartu telepon tersebut tetap bisa menghubungi nomor pelayanan 4444 untuk melakukan registrasi. Ketentuan itu berlaku selama nomor yang hendak diregistrasi masih berada dalam masa tenggang.
Ia menambahkan, berdasarkan data Kementerian Kominfo per 24 April 2018 terdapat 350 juta nomor kartu yang berhasil didaftarkan. Seluruh angka itu merupakan hasil rekonsiliasi data dengan masing-masing operator.
Pada Selasa (1/5) pemerintah resmi menutup akses pelayanan, seperti pesan digital (SMS), telepon, hingga fasilitas data internet, kepada pemilik kartu telepon prabayar. Selang sehari kemudian, sambung Noor, pemerintah akan kembali melakukan rekonsiliasi dengan pihak operator untuk mengalkulasi nomor yang berhasil didaftarkan maupun yang diblokir.
"Nanti Kementerian Kominfo akan rekonsiliasi lagi dengan operator. Kemungkinan akan ada penambahan jumlah," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved