Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MURID Sekolah Luar Biasa (SLB) tidak diwajibkan ikut Ujian Sekolah Madrasah Berstandar Nasional (USMBN). Meski demikian, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara Budi Sulistiono mengatakan anak-anak berkebutuhan khusus atau inklusi tetap diperbolehkan mengikuti USMBN jika ingin.
"Tapi yang mau ikut ujian itu diperbolehkan, di kami itu ada anak enam anak yang mengikuti ujian setara seperti teman-teman mereka di reguler," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (30/4).
Di Jakarta Utara. ada tiga SLB swasta. Selain itu, anak-anak inklusi pun bersekolah di sekolah reguler.
DKI Jakarta, kata Budi, sudah lama menerapkan kebijakan bahwa seluruh sekolah reguler diharuskan menerima ABK atau anak inklusi.
Ia meminta para pihak sekolah menumbuhkan dan menjaga suasana nyaman untuk semua anak-anak yang akan mengikuti USMBN.
Lebih lanjut dia menuturkan jumlah peserta USMBN secara keseluruhan pada tingkat SD dari lima subrayon di Jakarta Utara (Jakut) tercatat sebanyak 21.829 murid. Mereka tersebar di 370 sekolah negeri maupun swasta.
Sedangkan untuk madrasah, Budi melanjutkan, ada 2.245 murid tingkat sekolah dasar, dan mereka berada di bawah satu penyelenggara.
"Artinya naskah soal, pengembalian naskah soal itu sama dilayani oleh Provinsi DKI Jakarta terkait USMBN," kata dia. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved