Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan melakukan pemblokiran total seluruh layanan nomor kartu prabayar atau sim card yang belum terregistrasi pada 1 Mei 2018 mendatang. Proses pemblokiran tersebut telah dimulai secara bertahap sejak 16 April 2018 lalu.
"Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kominfo, Ahmad M. Ramli, saat dihubungi, (29/04).
Ramli mengatakan, hal itu akan dilakukan sesuai dengan aturan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler. Operator seluler wajib melakukan pemblokiran pada nomor sim card pelanggan yang belum teregistrasi.
"Kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli.
Tetap Bisa Registrasi
Kewajiban registrasi SIM card prabayar berlangsung sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Di hari berikutnya sampai 30 April, dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, mulai dari SMS, telepon, hingga internet.
Pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444. Atau melalui telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang sebelum masa berlaku sim card habis, layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.
Sementara itu, hingga saat ini, Ramli mmengatakan proses penghitungan jumlah sim card yang telah teregistrasi masih dilakukan. Sebelumnya, hingga pekan kedua April 2018, tercatat sudah ada 328,332.548 juta nomor kartu prabayar yang teregistrasi. Jumlah tersebut terdiri atas 163,01 juta nomor Telkomsel, 47,822 juta nomor XL, dan 103,44 juta nomor Indosat. Sisanya Tri 14,03 juta, Smartfren 7,68 juta, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 14.459.
"Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak," ujar Ramli.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, registrasi nomor telepon adalah langkah awal menuju dunia digital yang bertanggung jawab. Semua pelaku industri bersama pemerintah menyadari pengguna dunia maya perlu ditertibkan dan identifikasi.
Ia mengatakan sangat berharap proses penertiban tersebut tidak hanya berhenti sampai di registrasi. Tetapi juga pada penyelesaian UU Perlindungan Data Pribadi. Hal itu menurut Merza mendesak disahkan, terutama di tengah perkembangan proses pengumpulan data yang tengah dilakukan pemerintah serta di tengah derasnya kemunculan aplikasi baru.
"Di era digital yang sangat pesat saat ini sudah merupakan sebuah keharusan," tutur Merza. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved