Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto mengatakan dalang wayang kulit juga harus mendapat perlindungan kekayaan intelektual.
Hal tersebut dikemukakannya di sela pementasan wayang kulit memperingati Hari Kekayaan Intelektual, Sabtu (28/4) malam, di Lapangan TVRI, Yogyakarta.
Bambang menjelaskan, dalam sebuah pagelaran wayang kulit terdapat beberapa hal yang dilindungi sebagai karya inteletual, yaitu pertama, pelestarian atas warisan budaya tradisional. Kedua adalah dalang sebagai pelaku pertunjukkan.
Perlindungan kekayaan intelektual yang meliputi keduanya, lanjut Bambang, merupakan perlindungan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalang memiliki hak atas karya pertunjukan untuk mendapatkan manfaat ekonomi bukan hanya pada saat pagelaran, melainkan juga pada saat pagelaran tersebut disiarkan oleh media. Baik pertunjukan secara langsung maupun tidak langsung. Manfaat itu berupa royalti yang dapat dinikmati sang dalang.
Royalti-royalti serupa juga potensial diberikan untuk seni pertunjukan lainnya yang merupakan warisan budaya. Bambang mengingatkan Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati sekaligus negara yang memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam.
"Indonesia memiliki ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari kekayaan negara dan kearifan lokal masyarakat," tuturnya.
Diungkapkan Bambang, Indonesia berkepentingan untuk mengembangkan kebijakan pengelolaan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari perlindungan dan menjamin pemenuhan hak masyarakat. Termasuk, masyarakat hukum adat yang berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan ekspresi budaya tradisional.
Wayang, lanjutnya, menjadi sebuah seni pertunjukkan asli Indonesia yang berkembang pesat di Pulau Jawa dan Bali juga populer di beberapa daerah lainnya seperti di Sumatra dan bahkan Semananjung Malaya.
Bambang menambahkan UNESCO, pada 7 November 2003 telah menetapkan wayang sebagai pertunjukan bayangan boneka tersohor dari Indonesia. Seni itu dinilai sebagai warisan mahakarya dunia yang tidak ternilai dalam seni bertutur.
Pertunjukan wayang kulit Sabtu (28/4) malam itu mengambil lakon Abimanyu Mbangun Kasatriyan dan dimainkan oleh Dalang Ki Wisnu Hadisugito dari Toyan, Kulonprogo.
Melalui kegiatan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM mengajak masyarakat peduli kekayaan internasional salah satunya adalah tidak membeli atau menggunakan produksi bajakan atau palsu. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved