Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus tegas dalam menangani kasus Facebook. Pasalnya, perlindungan data pengguna media sosial penting demi menjaga privasi. Pasalnya, hingga kini, belum diketahui jelas data pengguna Facebook yang dicuri itu digunakan untuk apa.
Meski akhirnya surat jawaban dari Facebook perihal pencurian data 1,09 pengguna Facebook di Indonesia diterima Kemnekominfo, tapi hingga kini, tidak diketahui jelas untuk apa data pengguna yang diambil secara tidak sah itu. Facebook masih melakukan investigasi terhadap aplikasi yang dikerjasamakan pihak ketiga.
"Untuk itu sebaiknya tegas saja sebab ini untuk kebaikan pengguna di Indonesia. Aplikasi lain saja bisa diblokir, apalagi Facebook sudah kena surat peringatan dua," ujar pengamat telekomunikasi dan informatika Heru Sutadi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika saat dihubungi, Kamis (26/4).
Dia berpendapat langkah Kemenkominfo yang terus meminta penjelasan dan data harus dijawab Facebook secara gamblang.
"Jika itu tidak bisa dijawab, maka Facebook tidak bisa menjamin dan melindungi penggunanya. Wajar kalau aplikasi ini patut dibekukan sementara sampai apa yang menjadi konsen keamanan data dipenuhi," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya masih menunggu investigasi yang dilakukan Facebook.
"Kita pantau terus komitmen-komitmennya dan proses investigasi yang sedang berlangsung," ujarnya.
Selain itu, ia mengaku telah mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara langsung kepada Menteri Kominfo.
"Pada prinsipnya, pemerintah dalam upaya untuk mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan data pribadi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah juga mempercepat penyelesaian draft final RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya diserahkan ke DPR," ujarnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved