Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Dispensasi Pengadilan Agama, Buka Celah Perkawinan Anak

Dhika Kusuma Winata
19/4/2018 23:13
Dispensasi Pengadilan Agama, Buka Celah Perkawinan Anak
(thinkstock)

DISPENSASI pengadilan agama dinilai memberikan celah untuk melenggangkan perkawinan anak. Hal itu tercermin dari pernikahan sepasang anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan peluang untuk terjadinya pernikahan anak justru pada pengadilan agama. Sebagian besar, menurutnya, terjadi melalui proses permintaan keluarga.

Dua anak di Kabupaten Bantaeng, Sy, 15, dan Fa, 14, sebelumnya mengajukan pernikahan ke kantor urusan agama namun ditolak. Mereka lantas menempuh jalur pengadilan agama dengan mengajukan dispensasi.

"Kita harus akui memang faktanya masih ada legalitas negara untuk itu. Sebaiknya dispensasi dihapus," ujar Mariana saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/4).

Dispensasi pengadilan diatur dalam Undang-Undang No 1/1974 tentang Perkawinan. Batas usia minimal perkawinan diatur 19 tahun bagi calon mempelai pria dan 16 tahun bagi calon mempelai perempuan. Ketika seseorang belum mencapai batas minimal usia yang diizinkan, dispensasi bisa diajukan kepada pengadilan agama. Salah satu syaratnya ialah izin dari orangtua.

"Semua elemen negara harus memiliki perspektif anak dan HAM agar perkawinan anak tidak terjadi lagi," jelas Mariana.

Setiap tahunnya, terdapat rata-rata 340 ribu kasus pernikahan anak. Me­nurut BPS, angka tersebut setara dengan 23% total seluruh pernikahan di In­donesia.

Data Susenas 2008-2015 mencatat, pada 2008 perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 27,4%. Pada 2015 angka itu menjadi 23%. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya