Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Hapus Dispensasi Pernikahan Anak

(Dhk/Ind/H-1)
19/4/2018 23:10
Hapus Dispensasi Pernikahan Anak
(Thinkstock)

DISPENSASI yang dikeluarkan pengadilan agama dinilai memberikan celah untuk memudahkan terjadinya pernikahan anak. Komnas Perempuan mengusukan agar dispensasi tersebt dihapus sehingga pernikahan anak seperti yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, tidak terulang.

"Kita harus akui memang faktanya masih ada legalitas negara untuk itu. Oleh karena itu, sebaiknya dispensasi dihapus," kata komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, kemarin.

Ia mengatakan itu terkait dengan pernikahan sepasag anak yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng. Anak perempuannya baru berumur 14 tahun 9 bulan, sedangkan yang laki-laki 15 tahun 10 bulan.

Pasangan itu semula ditolak kantor urusan agama (KUA) setempat karena Undang-Undang (UU) No 1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan batas minimum usia yang ditetapkan ialah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun, mereka kemudian mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan agama dan dikabulkan.

Menurut Mariana, di pengadilan agama justru terdapat peluang terjadinya pernikahan anak. Sebagian besar terjadi melalui proses permintaan dari pihak keluarga. Dispensasi pengadilan agama juga diatur dalam UU Perkawinan.

Ketika seseorang belum mencapai batas minimal usia yang diizinkan, tuturnya, ia bisa mengiajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan agama. Salah satu syaratnya ialah izin dari orangtua.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlin-dungan Anak (KPPPA) menyatakan tidak menoleransi perkawinan usia anak karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak. Meski demikian, Sekretaris KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu telah bertemu dengan Plt Bupati Bantaeng Muhammad Yasin untuk berkoordinasi dalam mengatasi masalah perkawinan usia anak di wilayah itu.

Menurut Pribudiarta, koordinasi ditekankan pada upaya-upaya penanganan, seperti pendampingan dan pemantauan terhadap anak dan mendorong komitmen daerah untuk mencegah terjadinya kembali pernikahan anak.

 

 

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya