Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN pengadilan terhadap aktivitas perusakan lingkungan di Bangka Belitung serta Tenggarong Kalimantan Timur menuai protes. Pengadilan dinilai memberikan hukuman yang sangat ringan, yakni hanya denda uang tanpa biaya pemulihan lingkungan.
Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan dua putusan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dan Tenggarong terhadap dua perusahan timbang PT Stanindo Inti Perkasa serta PT Indominco Mandiri. Keduanya hanya diganjar pidana denda senilai Rp1,1 milian dan Rp2 miliar tanpa pidana kurungan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup, Bangka Belitung, Budi Ratno mengatakan, dalam putusan tersebut pengadilan menghilangkan kurungan penjara dan tidak memasukan biaya pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban perusahaan terlebih telah diputus pengadilan.
"Bahkan pengadilan tidak mencantumkan dan mewakili pidana kejahatan korporasi," ujarnya.
Potensi Korupsi
Walhi jugga menemukan banyak kejanggalan yang diduga bentuk main mata kepada aparat penegak hukum. Pasalnya, tuntutan yang diajukan jaksa pentutut umum sejak awal dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Padahal berdasarkan Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tuntutan dapat diberikan maksimal tiga tahun kurungan penjara. Sedangkan denda dapat mencapai Rp3 miliar.
"Mestinya tuntutan jaksa itu masimal. Karena sesuai dengan pasal 109 UU 32 Tahun 2009. Ini menjadi pola karena terjadi hal yang sama dengan kejahatan lingkungan di daerah lain," cetus Budi.
Sementara itu Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur Pradarma Rupang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk banding terhadap putusan janggal pengadilan. Koalisi juga menilai terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan yang bermuara pasa indikasi tindak pidana korupsi salah satunya dengan izin penambangan.
"Kami mencurigai ini sebagai upaya pembonsaian tuntutan vonis diduga sudah dirancang dari awal sejak masa penyidikan," ungkapnya.
Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengungkapkan tindak pidana korupsi lingkungan menjadi salah satu kejahatan yang harus diberikan perhatian khusus dengan menerapkan ganjaran hukuman yang maksimal.
"Bagaimana mungkin pejabat pengawas membiarkan aktifitas pertambangan tanpa tahu izin lingkungannya. Artinya ada banyaj izin tambang yang dibagikan tapi tidak mau mengawasi," tegasnya.
Dia mencontohkan salah satu korupsi besar yang terjadi dalam aktifitas pertambangan timah yakni tidak dilaporkanya hasil penambangan yang diekspor. Sejak 2016 sedikitmya 32 ribu metrik ton timah ekspor tidak dilalporkan kepada negara. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved