Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pengurangan dan pengelolaan sampah selama ini dianggap masih lebih fokus pada konsumen atau masyarakat. Pemerintah perlu mendorong dengan membuat regulasi agar produsen yang mengeluarkan produk penghasil sampah mau turut menekan dan melakukan pengelolaan pada produknya.
"Produsen harus lebih bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya," ujar Kepala Departemen Kajian Pembelaan dan Hukum Lingkungan Walhi, Zenzi Suhadi, dalam jumpa pers pelaksanaan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2018, di hotel Harris FX, Jakarta, (18/04).
Zenzi mengatakan, bila hanya mengandalkan masyarakat, program pemerintah untuk mengurangi dan menekan sampah akan sulit tercapai maksimal. Padahal, target pengurangan sampah pemerintah pada 2025 ialah sebanyak 20,9 juta ton. Atau sebesar 30% dari proyeksi sampah Indonesia pada 2025 sebesar 70,8 ton.
Dikatakan Zenzi, untuk mendorong hal tersebut, WALHI bersama dengan masyarakat dan aktivis di Medan, Sumatera Utara akan melakukan pengumpulan dan pengidentifikasian jenis sampah. Sampah akan dikumpulkan selama seharian pada tanggal 21 April dan dihklasifikasikan berdasarkan produsen yang menghasilkan.
"Nanti dari sana dihitung dan dirilis produsen mana saja yang paling banyak menghasilkan sampah lalu kita dorong pemkot agar bisa membuat aturan yang mewajibkan produsen, terutama yang hasil sampahnya besar untuk ikut bertanggung jawab mengelolanya," ujar Zenzi.
Dikatakan Zenzi, model pengumpulan tersebut dihadapkan dapat menjadi metode yang juga diduplikasi oleh kota-kota lain di Indonesia. Hingga regulasi pertanggungjawaban produsen penghasil sampah bisa ada di semua daerah.
Sementara itu, hingga saat ini, belum ada aturan yang mewajibkan produsen penghasil sampah untuk ikut berupaya mengurangi atau mengelola sampah. Sampai saat ini, penanganan sampah melalui program perluasan tanggung jawab produsen (extended producer responsibility/EPR) yang akan diaplikasikan pada 2022 masih belum terpetakan dengan maksimal.
"EPR belum dilegalkan, ketika bicara EPR maunya jadi permen LHK, kita harus bicara dengan asosiasi, dan lain-lain," ujar Direktur Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK, Vivien Ratnawati.
Ia mengatakan, roadmap penerapan EPR terus dikaji dengan melibatkan banyak pihak. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi gerakan yang sporadis atas konsep tersebut.
"Jadi sampai saat ini sifatnya masih sukarela. Sudah ada dua perusahaan sejauh ini yang melakukannya secara sukarela, Tetrapack dan Danone," ujar Vivien. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved