Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Soal UN Sulit, KPAI: Ada Malpraktek dan Pelanggaran Hak Anak

Thomas Harming Suwarta
17/4/2018 23:37
Soal UN Sulit, KPAI: Ada Malpraktek dan Pelanggaran Hak Anak
(ANTARA)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai adanya malpraktek terkait sulitnya soal matematika dalam pelaksanaan UNBK tahun ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diduga melakukan pelanggaran terhadap hak anak karena mengujikan soal-soal yang materinya dan jenis soalnya tidak pernah diajarkan.

"Dari pengaduan yang masuk, KPAI menemukan beberapa indikasi masalah terkait sulitnya soal UNBK Matematika SMA antara lain ada dugaan malpraktek evaluasi yang menimbulkan ketidakadilan bagi anak-anak peserta UNBK SMA," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Lystiarti dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, di Jakarta, Selasa (17/4).

Ia menjelaskan, dugaan malpraktek evaluasi yang dimaksud itu ialah karena sejumlah soal yang terindikasi sulit dipahami oleh siswa itu, materinya belum pernah diajarkan di kelas.

"Siswa tidak memahami soal itu karena soal itu tidak mengukur kemampuan siswa terkait materi yang dipelajari. Artinya validitas soal bermasalah. Menguji siswa dengan materi yang tidak pernah dipelajari adalah ketidakadilan," jelasnya.

Retno menduga soal-soal itu bermasalah karena tidak memiliki daya pembeda. Artinya, soal itu tidak dibedakan antara soal bagi siswa yang ada di kelompok atas dan bawah (kemampuan diskriminasi).

"Bisa juga karena teks soal itu bersifat ambigu atau multitafsir sehingga dipahami berbeda oleh siswa satu dan siswa lainnya (masalah realibilitas soal). Berbeda dengan tingkat kesukaran, level berpikir tiap soal ditentukan sejak tahap persiapan pembuatan soal," kata Retno.

Dari referensi yang dipelajari oleh KPAI, kata dia, soal tipe HOTS bukan berarti soalnya harus sulit. Soal tipe Hots pada UNBK adalah soal-soal yang dalam bahasa blue print ujian dikenal dengan kode L3 artinya soal tipe penalaran. Ciri utama soal L3 adalah benar-benar mencoba menghindari soal yang bertipe sekedar ingatan.

Tipe soal L3, kata dia, menuntut siswa untuk berpikir dan menerapkan konsep-konsep yang mereka pelajari pada situasi baru yang tidak familiar, atau situasi yang sudah mereka kenal tetapi tidak ada algoritma tunggal yang tersedia untuk menjawabnya. Sehingga, pada tipe L3, siswa harus melakukan proses berpikir analisis, sintesis, menilai dan mengambil keputusan atas masalah yang disodorkan dalam soal.

"Hal ini berbeda dengan soal sulit (hard), soal yang dikatakan sulit bila dalam menjawabnya membutuhkan banyak langkah penyelesaian, banyak variabel yang tidak diketahui dan biasanya menggunakan banyak operasi matematika untuk menyelesaikannya,” urai Retno.

Dengan indikasi di atas, kata dia maka KPAI menemukan ada dugaan bahwa Kemendikbud RI telah melakukan pelanggaran hak anak, karena menguji anak-anak dengan soal-soal yang materinya dan jenis soalnya tidak pernah diajarkan.

"Ini adalah mal praktek dalam pendidikan, tepatnya dalam evaluasi. Kalau mal praktek di kedokteran bisa menimbulkan kematian, maka mal praktek di pendidikan bisa merugikan para siswa dan menghambat kualitas pendidikan.".



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya