Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Menteri PPPA: Sebarkan Kampanye Stop Perkawinan Anak

Indriyani Astuti
17/4/2018 20:52
Menteri PPPA: Sebarkan Kampanye Stop Perkawinan Anak
(ANTARA FOTO/Akbar Tado)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Yohana Yembise menyampaikan komitmen negara untuk menghentikan praktek perkawinan anak terus dilakukan, sebagai bentuk menjamin perlindungan anak.

“Komitmen pemerintah terus dilakukan secara bersama melalui 4 pilar pembangunan yaitu Pemerintah, lembaga masyarakat, dunia usaha, maupun media dalam menghentikan praktek perkawinan pada usia anak. Untuk itu saya tidak henti-hentinya menyerukan Stop Perkawinan Anak pada seluruh elemen masyarakat, karena jika bukan dengan usaha kita saat ini untuk menghentikan perkawinan anak, masa depan bangsa dipertaruhkan”, ungkap Menteri Yohana.

Dia mengatakan tugas negara tidak hanya menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, tapi juga hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi termasuk dari bebas dari praktek perkawinan anak.

Upaya menghapus praktek perkawinan anak, kata dia, terintegrasi dalam sistem pembangunan berbasis hak anak dalam perwujudan kabupaten/kota layak anak (KLA). Saat ini, sudah 354 Kabupeten/Kota yang telah diinisiasi Kabupaten/Kota Menuju Layak Anak.

“Saya berharap kampanye ini dapat mendorong adanya payung kebijakan dalam pencegahan dan penghapusan terhadap praktek perkawinan anak. Karena, upaya yang kita lakukan saat ini adalah mengubah mindset baik dari para pengambil keputusan maupun masyarakat, bahwa perkawinan anak sangat merugikan bagi negara, masyarakat bahkan anak itu sendiri”, terang Yohana.

Ia juga akan menargetkan kampanye Stop Perkawinan Anak mampu mendorong revisi UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

“Setiap manusia yang berumur di bawah 18 tahun adalah anak-anak, maka perempuan pada usia 16 tahun tersebut masih tergolong anak. Maka kami ingin menaikkan batas usia perkawinan untuk perempuan menjadi 18 tahun, meskipun sebenarnya usia yang ideal bagi seorang untuk menikah adalah usia 21 tahun,” ujarnya.

Tahun lalu, kampanye Stop Perkawinan Anak sudah disebarkan di tujuh wilayah yaitu Provinsi Jabar, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi NTB, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tengah. Tahun ini, akan ada tiga provinsi tambahan yakni Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, dan NTT. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya