Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saat ini sedang menyusun Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang telah ditetapkan pada 23 Oktober 2017 lalu.
Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, pedoman dari Perpres tersebut akan digunakan sebagai acuan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada).
"Jakstranas dan Jakstrada ini akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah nasional dan daerah yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai 2025," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Gedung Manggala Wanabakti, KLHK, Jakarta, Selasa (3/4).
Menteri Siti menjelaskan, paradigma penting dalam Perpres Jakstranas adalah konsep pengurangan sampah di sumbernya yaitu 30% pada 2025. Untuk mencapai itu, kata dia, pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan budaya masyarakat Indonesia.
"Untuk itu, perlu membangun kesadaran kolektif masyarakat dan anak bangsa, sehingga menjadi sebuah 'Gerakan Masyarakat' yang besar dan masif dalam pengelolaan sampah," ucapnya.
Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai, ujar Siti, adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada 2025 (Indonesia Bersih Sampah). Karena itu, kerja bersama diperlukan dalam mencapai target pengelolaan sampah di 2025 tersebut dengan melibatkan 32 kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, dan pengelola kawasan, serta masyarakat.
"Target pencapaian penyelenggaraan Jakstranas diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% pada 2025," katanya.
Untuk mencapai target tersebut, Siti mengatakan pemerintah daerah harus menyusun Dokumen Jakstrada dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Dokumen Jakstrada tersebut bukanlah merupakan dokumen normatif dan kualitatif saja, tetapi merupakan dokumen yang menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kapasitas dan kemampuan daerah masing-masing yang dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA)," paparnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved