Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan pemerintah berjalan alot. Terdapat sejumlah pasal yang belum sejalan dengan semangat RUU tersebut, yakni memberikan keadilan pada korban kekerasan seksual.
Dewan Pengarah Region dari Forum Pengada Layanan untuk Korban Kekerasan Sri Mulyati mengatakan, pada Pasal 11-20 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerintah menghapus pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi. Menurutnya, sejumlah anggota panja berpandangan jika aborsi karena kekerasan seksual diperbolehkan, pasal tersebut akan melegalkan aborsi.
"Padahal dalam kasus keke-rasan seksual, pemaksaan aborsi dapat terjadi. Ketika perempuan harus melakukan aborsi karena dipaksa pacar atau orangtua mereka. Aborsi juga sudah diatur dalam KUHP untuk pemidanaannya dan diatur juga dalam Undang-Undang Kesehatan terkait reproduksi aturan secara medis," katanya ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Pasal lainnya, yakni Pasal 42-78 tentang penaganan perkara seksual yang diganti oleh pemerintah dengan judul penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan. Sri menjelaskan, jika hanya penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadil-an, substansi penanganannya tidak mencakup tentang pengawasan putusan, hingga eksekusi.
"Selain itu pemerintah juga menghapus beberapa pasal, di antaranya pasal tentang ganti kerugian, pelaksanaan ganti kerugian, termasuk larangan dan kewajiban pelayanan terpadu kepada korban selama proses penanganan perkara seksual. Padahal, pasal ini sangat krusial," cetusnya.
Anggota panja RUU PKS Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati mengakui pada pembahasan sebelumnya masih ada perbedaan soal definisi kekerasan seksual antara draf yang dibuat panja RUU PKS dan lembaga swadaya masyarakat dengan daftar inventaris masalah (DIM) yang dibuat pemerintah.
Rahayu, yang juga salah satu inisiator RUU PKS dari Fraksi Gerindra mengatakan, definisi kekerasan seksual yang akan diusung ada sembilan. Pembahasannya masih dilakukan secara detail dengan Komnas Perempuan dan Forum Penyedia Layanan.
"Tetapi, pemerintah mau mengurangi menjadi empat. Kita akan membahas mana saja yang dipertahankan. Beberapa waktu dibahas delapan definisi sudah oke, Hanya satu yang masih dipertimbangkan agar tidak tumpang tindih seperti dengan UU Perdagangan Orang," ujarnya. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved