Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
WACANA mewajibkan calon pembuat atau yang akan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah dikaji. Kebijakan itu diperlukan untuk memastikan setiap pengendara memiliki jaminan kesehatan yang dapat digunakan pada saat mereka mengalami kecelakaan.
“Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas biasanya ditangani kepolisian. Kita harapkan mereka menjadi anggota BPJS Kesehatan. Itu bisa dilihat ketika mereka mendaftar untuk membuat SIM atau STNK. Jadi, ketika kecelakaan, mereka sudah ditanggung negara,” ujar Kapolri Jenderal Toto Karnavian di Kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, hal itu akan terus dibahas guna menentukan pola penerapan bila kebijakan jadi diberlakulan. Pertemuan lanjutan juga akan dilakukan untuk menghasilkan kerja sama dengan satuan kerja yang lebih teknis.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan rencana itu saat ini memang tengah dibahas, tetapi belum dapat langsung diterapkan. Pembahasan lanjutan akan dilaksanakan dengan Polri untuk mengatur hal-hal teknis sekaligus sosialisasinya.
Ia menilai penerapan kebijakan tersebut positif agar masyarakat yang mengalami kecelakaan terjamin oleh BPJS. Sementara itu, sosialisasi diperlukan terlebih dahulu agar tidak ada penafsiran bahwa ada biaya tambahan dalam pembuatan SIM dan STNK. “Kami perlu waktu untuk sosialisasi. Kalau penerimaan publik tinggi, kita akan terapkan. Tapi kalau banyak yang menganggap ini akan memberatkan, kita akan pikirkan lagi,” ujar Fachmi.
Selain itu, Polri tengah mengkaji perlindungan BPJS Kesehatan bagi tahanan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan sistem dan memberikan hak layanan kesehatan yang layak dan maksimal bagi tahanan.
“(Tahanan) cukup banyak. Kesehatan mereka juga harus dipikirkan. Terlepas status mereka sebagai tersangka dan ditahan, negara wajib memberikan jaminan kesehatan kepada mereka mengingat ada asas praduga tak bersalah,” ujar Tito. (Pro/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved