Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan 31 bank umum syariah/unit usaha syariah sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) periode April 2018-Maret 2021. BPS-BPIH yang ditetapkan ini sesuai dengan kompetensi dan fungsi BPS-BPIH dalam pengelolaan keuangan haji.
“Hari ini BPKH menetapkan 31 BPS BPIH untuk menjadi mitra pengelola keuangan haji. Ada dua hal yg dinilai, yaitu kompetensi dalam hal kesehatan, kemampuan teknologi informasi, dan sebagainya. Yang kedua adalah fungsi,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu saat penetapan BPS-BPIH di Jakarta, kemarin (Rabu, 28/2/2018).
Terkait dengan fungsi, ujarnya, ada bank yang kuat dalam penerimaan, di bidang penempatan, cash management, dan ada yang kuat di bidang investasi.
Ia berharap BPS-BPIH tersebut mampu melayani tambah-an lebih dari 550 ribu calon jemaah haji baru setiap tahun, mendistribusikan virtual account pada 3,9 juta calon jemaah haji yang masih dalam antrean untuk menunggu di-berangkatkan, meningkatkan imbal hasil penempatan, dan investasi serta dukungan bagi penyelenggaraan haji.
Anggito mengatakan, sebanyak 31 BPS-BPIH tersebut terbagi dalam enam fungsi. Beberapa di antara BPS-BPIH itu memiliki lebih dari satu fungsi.
BPS-BPIH tersebut terdiri dari 23 bank penerimaan, 3 bank operasional, 7 bank likuiditas, 27 bank penempatan, 6 bank nilai manfaat, dan 11 bank mitra investasi.
Pembagian itu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang 34/2014, Peraturan Pemerintah No 5/2018, dan Peraturan BPKH Nomor 4/2018. Fungsi tersebut sengaja dipecah untuk memudahkan
BPKH bersama BPS-BPIH yang terpilih akan bekerja sama menambah dana yang dikelola serta nilai manfaat yang diperoleh. Khususnya untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji dan kemaslahatan umat.
“Istilahnya, uang itu ‘disekolahkan’ untuk dinaikkan nilai manfaatnya,” kata Anggito. (Yan/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved