Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) tengah mengkaji rencana penambahan jumlah penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Penambahan itu sebagai bagian dari langkah pengentasan rakyat dari kemiskinan.
“Hal ini sesuai arahan dan komitmen Presiden Joko Widodo agar kemiskinan di Indonesia dari tahun ke tahun dapat dikurangi. Maka saat ini kami lakukan kajian dan langkah-langkah untuk penambahan KPM (keluarga penerima manfaat/penerima bansos) tahun depan,” kata Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dalam konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, kemarin.
Mensos mengatakan, jumlah penerima PKH terus meningkat dari 6 juta KPM pada 2017, menjadi 10 juta KPM tahun ini. Apabila penyaluran PKH berhasil tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi keluarga miskin, opsi penambahan KPM dapat dimungkinkan.
Untuk itu berbagai persiapan dilakukan, mencakup penambahan petugas pendamping PKH yang saat ini tersedia 43 ribu orang. “Demikian juga soal data penerima, harus selalu di-update.”
Terkait realisasi penyaluran bansos PKH tahap I periode 2018, Mensos mengatakan Februari ini merupakan bulan tuntas bansos. “Dari 10 juta KPM, saat ini 60% bantuan sosial sudah tersalurkan. Tinggal daerah-daerah yang aksesnya sulit dijangkau yang sedang dalam tahap pencairan,” jelas Mensos.
Ia menambahkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas bansos. Misalnya memadukan PKH dengan berbagai bansos dan program subsidi lainnya agar dapat mempercepat penanganan kemiskinan.
“Oleh karena itu, setiap keluarga penerima PKH seharusnya juga menerima Rastra/BPNT (bantuan beras), anak-anaknya yang usia sekolah menerima Kartu Indonesia Pintar, setiap anggota keluarga menerima Kartu Indonesia Sehat, rumahnya dibuat menjadi layak huni, memperoleh subsidi listrik, dan bantuan pemberdayaan ekonomi KUBE,” terang Mensos.
Sementara itu, untuk Kabupaten Amat, Papua, PKH Akses yang berbeda dengan PKH biasa. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat menjelaskan, PKH biasa cair empat kali dalam setahun, sedangkan mentara PKH Akses cair dua kali dalam setahun. Selain itu, persyaratan untuk menjadi peserta PKH Akses pun lebih ringan. (Ths/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved